BANGKALAN – Hosnews.id – Bermula perkenalan di akun Facebook (09/04/2022) remaja putri asal Surabaya Wonokromo, menjadi korban asusila oleh 4 (empat) remaja pria asal Bangkalan Madura Jawa Timur.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di Halaman Sekolah SDN Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, sekitar pukul 01.00 wib pada hari Minggu (10/04/2022).
Ke 3 (tiga) pelaku asusila berinisial FNI (27) warga asal Pejagan, MMT (23) warga asal Bancaran, MIM (19) warga asal Jalan Pemuda Kaffa dan KK (22) warga asal Burneh namun saat ini masih DPO.
AKBP Alith Alarino S.I.K pimpinan kepolisian resort Bangkalan menjelaskan bahwa aksi pemerkosaan ini terjadi saat tersangka MMT bersama dengan MIM dan KK (DPO) sedang bertemu, tersangka KK meminta tersangka MMT mencari perempuan yang bisa di booking.
Kemudian tersangka MMT membuka akun Facebook dan ketika Tersangka MMT melihat Story Akun Facebook dengan Nama “SB” Tersangka MMT mengomentarinya hingga kemudian bertukar nomer WhatsApp.
Dari komunikasi di sosial media itu tersangka MMT dengan Korban berkenalan dan MMT dalam komunikasinya membujuk korban agar mau bertemu MMT dengan iming-iming diajak jalan-jalan ke Suramadu.
“Korban akhirnya mau bertemu dengan MMT, selanjutnya MMT dan KK (DPO) menjemput SB di daerah Wonokromo Surabaya, dan kemudian Korban langsung dibawa oleh tersangka MMT dan KK di Stadion Kabupaten Bangkalan dan ngopi bertiga.
Setelah minum kopi, KK (DPO) dengan diikuti tersangka MIM dan FNY menuju TKP di SDN Langkap Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, dan kemudian Korban dicabuli oleh empat orang tersangka tersebut.
Dalam melakukan aksinya tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, MMT mencabuli korban dengan cara berusaha memasukkan alat kelaminnya pada kelamin SB (korban).
Sedangkan MIM memegangi paha kaki kanan korban karena berusah berontak saat dicabuli oleh MMT dan FNY memegangi kedua tangan korban serta mencium payudara korban sebanyak 3 kali.
Polisi juga mengamankan barang bukti seperti, 3 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka pada saat kejadian, 3 unit handphone yang digunakan oleh tersangka untuk komunikasi dan pakaian korban.
Atas perbuatan bejatnya para tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun Penjara,” jelas ALITH. (Redaksi)