JAKARTA – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan OTT terhadap tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan gegara meminta jatah fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah (NOP) menjelang hari raya Idul Fitri 2025.
Hosen KAKI tegaskan Anggota Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat pusat, provinsi maupun Daerah Kabupaten/Kota tidak menyalahgunakan wewenang sebagai wakil rakyat, yakni dengan seenaknya sendiri mengambil alih program aspirasi atau pokok pikiran masyarakat. “Dalam artian, mengelola sendiri alias sekaligus menjadi pelaksana dengan modus melibatkan orang swasta/pihak ketiga untuk mengerjakan proyek yang dananya bersumber dari pemerintah.
Diketahui bahwa oknum anggota DPRD OKU tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU, setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret 2025 yang kini lagi dicecar Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Kata Hosen KAKI Jatim,” kamis (29/05/2025).
Pada hari ini Kamis 29 Mei 2025 KPK memeriksa lima orang anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR. Tim penyidik KPK mencecar kelimanya tentang proses penetapan dan penganggaran APBD.
Kemudian para saksi hadir dan didalami terkait proses penganggaran dan penetapan APBD. Jubir KPK menyampaikan bahwa kelima anggota DPRD OKU itu diperiksa pada Rabu (28/5/2025). Mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo,” Kamis (29/05/2025)
“Asal mula Kasus ini ialah ketika tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
Pada waktu menjelang Idul Fitri 2025 diketahui pihak DPRD diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri.
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad kemudian Uang tersebut terindikasi akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU dimaksud.
Dalam kesempatan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yaitu;
- Hendro Saputra Jaya, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
- Suharman, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
- Yoelandre Pratama Putra, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
- Sapriyanto, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
- Martin Arikadi, anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029
“Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan para tersangka terdiri dari anggota DPRD OKU sampai Kepala Dinas PUPR OKU dan pihak swasta yang ikut serta didalamnya.
- Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.
“Diharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Oku (Ogan Komering Ulu) Provinsi Sumatera Selatan. Melainkan juga di Jawa Timur yang terindikasi kerap melakukan permintaan fee Proyek Pokir (Pokok Pikiran) maupun Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat), bahkan mengatur progam kerja dinas untuk dikelola sendiri,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)
#Setyo Budiyanto Ketua KPK
#Gusrizal Ketua Dewas KPK