Gegara Korupsi Dana BOS, Bendahara Dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan Operator 2 Tahun Penjara

SURABAYA – Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro memberikan tuntutan berbeda terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro, Jawa Timur.

Pasalnya Terdakwa Reny Agustina, selaku operator BOS SMPN 6 Bojonegoro, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp15.800.000, dan jika tidak dikembalikan maka diganti hukuman kurungan 8 bulan penjara.

Sedangkan, terdakwa Edi Santoso, Bendahara BOS, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 Juta subside 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp20.785.000.

“Namun karena sudah ada penggembalian kerugian Negara Rp11.785.000, Edi Santoso harus mengganti sisanya, Rp9 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Tarjono SH saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan perkara BOS SMPN 6 Bojonegoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (22/9/2023).

Tarjono menegaskan, kedua terdakwa dianggap bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penasihat Hukum (PH) Reny Agustina, Meilina Buruhwati mengatakan, tuntutan yang dibacakan JPU bukan putusan akhir. Karena sidang akan digelar kembali dengan agenda pledoi (pembelaan) dari terdakwa pada 26 September 2023 mendatang.

“Kedua terdakwa telah menjalani masa tahanan sejak Februari 2023 lalu tuturnya, Sabtu (23/9/2023).

Dia menambahkan, masing-masing terdakwa korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro sudah mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara. Edi Santoso dari uang yang dinikmati sebesar Rp 20.785.000 sudah dikembalikan sebesar Rp 11.785.000 sisa uang pengganti Rp 9.000.000.

“Untuk terdakwa Reny Agustina dari uang yang dikorupsi sebesar Rp 15.800.000 sudah dikembalikan dihadapan majelis hakim di persidangan sebesar Rp 2.500.000 dan sisa uang pengganti masih Rp 13.300.000,” ujarnya.

Penulis: Timhos

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini