SAMPANG – Setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di Indonesia. Pilkada sendiri dilaksanakan untuk memilih kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sedangkan untuk Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Disayangkan gegara Politik Pilkada Sampang 2024 tepatnya hari Ahad 17 November 2024 menelan Korban Jimmy Sugito Putra Warga Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang dalam kondisi berlumuran darah dampak penganiayaan dengan bacokan senjata tajam jenis celurit yang akhirnya korban meninggal dunia.
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Pasangan calon Jimad Sakteh (H Idi) silaturrahmi ke rumah salah satu tokoh di ketapang laok, kemudian tiba-tiba di cegah oleh orang-orang pendukung paslon mandat dengan membawa sajam.
Namu alhamdulillah H Idi berhasil diselamatkan dan dibawa keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) silaturahmi, setelah rombongan Jimad Sakteh pulang terjadilah penganiayaan terhadap pendukung jimad sakteh di desa ketapang laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang sekitar pukul 16:00 Wib Sore hari,” ungkap Warga diwaktu kejadian,” Ahad (17/11/2024).
“Disisi lain, saat di konfirmasi tentang penganiayaan dengan pembacokan yang menyebabkan korban warga Ketapang Laok meninggal dunia, Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto menyampaikan, sedang kita upaya tangkap pelaku yang melakukan penganiayaan,” ujar Kapolda Jatim secara singkat,” Ahad (17/11/2024). (Netty)