SURABAYA – Kota Surabaya digemparkan terkait adanya Indikasi penahan ijazah Karyawan atasnama Mila oleh Jan Hwa Diana pemilik CV Sentosa Seal. Awal mulanya Armuji Wakil Walikota Surabaya mendapatkan laporan bahwa ada ijazah warga ditahan oleh pemilik Perusahaan kemudian mendatangi Kediamannya.
Meskipun pemilik perusahaan CV Sentosa seal jan wha diana didatangi petinggi negara wakil menteri tenaga kerja Republik Indonesia Immanuel ebenezer, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan serta perwakilan dari Polda Jatim Wadirkrimsus AKBP Lintar Serta Wakil Walikota Surabaya Ir H Armuji belum juga ada titik terang, Kamis (17/04/2025).
Sejumlah tokoh penting tersebut mendatangi perusahaan yang diduga menahan ijazah milik mantan karyawannya atasnama Mila yang sampai saat ini masih belum menemukan solusi karena pihak pemilik Perusahaan Cv Sentosa Seal tidak mengakui akan adanya hal dimaksud.
Kendati demikian, sidak yang dilakukan Wamenaker Immanuel ebenezer dan jajaran kepolisian Polda Jatim juga tidak membuahkan hasil, dikarenakan Diana sang pemilik pergudangan tetap bersikukuh mengatakan tidak pernah melakukan penahanan ijazah milik mantan karyawan tersebut.
Geram dengan pernyataan sikap Diana yang seakan tak berdosa, Moh Hosen Aktivis KAKI JATIM desak Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto untuk segera memproses langkah hukum kepada pemilik perusahaan CV Sentosa seal yang diduga telah melakukan banyak pelanggaran sesuai laporan Mila (pemilik ijazah) ke Polres Tanjung Perak,” tegas Hosen KAKI,” Jumat (18/04/2025).
Menurut Hosen langkah tegas harus diambil oleh pemerintah Kota Surabaya Walikota Eri Cahyadi dan harus benar-benar memperjuangkan hak-hak warganya yang sedang berjuang untuk mendapatkan ijazah nya. Diharap Walikota Surabaya tidak segan segan untuk mencabut izin operasi Perusahaan CV Sentosa Seal yang sudah bikin gaduh kota Pahlawan,” papar Hosen KAKI.
Hosen KAKI Jatim menilai sikap Diana arogansi karena sudah tidak menghargai pejabat negara yang ingin menengahi persoalan indikasi Penahanan Ijazah, ini merupakan perbuatan yang tidak berakhlakul karimah dan harus diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika pemilik perusahaan CV Sentosa Seal berbohong kepada publik,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 Ayat (1) menjelaskan bahwa barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun,” sebut Hosen KAKI.
Kami sarankan kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat segera memproses laporan Mila terkait dugaan Penahanan Ijazah yang dilakukan Diana dan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Perak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya supaya ketahuan mana yang benar dan mana yang salah dalam polemik ini,” pungkas Hosen KAKI. (Kusnadi)