Medan, Hosnews.id- Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan Liar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara terhadap Tunjangan tambahan para Guru untuk daerah terpencil yang diberikan oleh Negara walaupun sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, namun belum ada tanda-tanda kasus ini diproses dengan semestinya.

Agar pihak penegak hukum lebih serius menangani penderitaan para guru di Nias Selatan, maka dalam rilis resmi yang diterima awak media, bahwasanya Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara Sumatera Utara akan melakukan aksinya pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 di depan Kejatisu, Mapolda dan Gedung BPKP Sumut untuk menyuarakan keresahan yang dialami para guru di Kabupaten Nias Selatan.
Kordinator Aksi Indra Sakti BB mengatakan:
” Benar bang, kami akan melakukan aksi untuk mendesak para penegak hukum agar menangkap oknum pegawai Dinas Pendidikan yang diduga pelaku pungli tersebut agar segera diperiksa supaya dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya ,”ujar Indra.
Terpisah, salah seorang guru bernama Liusman Ndruru, S. Sos., M. Si melalui telpon selularnya kepada awak media,Kamis (29/5/2025).
“Benar pak, kami telah mengantarkan surat pengaduan secara langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada tanggal 26 Mei yang baru lalu,”ujar Liusman.
Ditambahkan Lius : ” Sebenarnya kasus ini sudah bergulir ± 9 tahun , namun kami para guru selama ini tak ada satupun yg berani angkat bicara dan melaporkan kepada penegak hukum, karena di bawah ancaman dan tekanan,” ucap Lius.
Dikatakan Liusman lagi : ” Kami mensinyalir oknum pegawai Dinas Pendidikan inisial YL adalah salah satu aktor dibalik pungutan liar ini dan dia menugaskan 2 orang staf inisial SL dan marga D untuk mengutip uang tersebut di lapangan,” ujarnya.
” Untuk itu kami para guru berharap Kajari Nias Selatan segera melakukan penyelidikan terkait oknum yang kami duga berperan penting dalam kasus pungli ini,” ucapnya lagi.
Terkait hal ini, awak media coba meminta tanggapan dan mengkonfirmasi Kadis Pendidikan Nias Selatan ibu Nurhayati T, Kamis (29/5/2025), namun ibu Kadis tidak menjawab sama sekali.
Terpisah, salah seorang Pengacara/Advokat muda dan handal dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan Dongan Nauli Siagian,SH ketika dimintai tanggapan terkait pungli Dacil yang diduga dilakukan oknum Dinas Pendidikan di Nias Selatan, mengatakan kepada awak media, Kamis (29/5/2025),
” Selayaknya Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M.Halawa, S.H.MH,cepat tanggap dan merespon kejadian ini agar para guru merasa terlindungi dari oknum mafia Dacil, karena ini bukan delik aduan, ini adalah tindak pidana korupsi,” ujar Dongan
” Kajari terkesan tidak tanggap terhadap kejadian yg merugikan Keuangan Negara tersebut sehingga menimbulkan tanda tanya yg besar terhadap Kajari Nias Selatan yg membiarkan pelaku pungli tersebut masih bebas berkeliaran,” tegas Dongan
“Jangan sampai masyarakat berasumsi negatif terhadap Kajari Nias Selatan atas pembiaran yang terjadi” ujar Dongan menutup pembicaraan dgn awak media.
Selanjutnya awak media coba mengkonfirmasi Kasi Intel/Humas Kejari Nisel, Kamis (29/5/2025) Alex Bill Mando Daeli,SH dan beliau mengatakan:
“Selamat sore Pak, untuk sampai saat ini, belum ada laporan dari perwakilan para guru maupun yg lain.
Terkait tindak lanjut, sedang dalam proses pengumpulan data dan informasi. Terima Kasih,”
Saya coba cek dulu hari Senin pak, karna belum sy terima pak. Nanti sy kabari Senin.
Terimaksih informasinya pak,”ucap Kasi Intel mengakhiri.
(Said Lbs)