JAWA TIMUR – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jatim tentang pembicaraan tingkat 1 tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang dana cadangan dan nota penjelasan Gubenur terhadap Raperda tentang perubahan Perda No 2 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal.
Gubernur Jatim Khofifah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya dalam mempermudah pengurusan izin usaha dan penanaman modal di Jawa Timur. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan perubahan Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal. Senin (1/8/2022).
Ada sekitar 21 pasal yang akan dibahas untuk disesuaikan perubahan perda karena dngan melalukan perubahan tersebut, diharapkan pelayanan perizinan usaha di Jawa Timur semakin mudah, para pelaku usaha baik besar maupun UMKM kian memiliki kepastian hukum, serta terjadi peningkatan iklim penanaman modal yang signifikan di Jatim.
Seusai rapat Paripurna, Gubenur Khofifah mengatakan bahwa masih banyak yang harus disesuaikan dengan aturan pusat, ada beberapa hal yang kita ingin capai melalui perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal ini. Kita ingin semua pelaku usaha mulai mikro, kecil, menengah hingga besar, bisa terfasilitasi ketika menjalankan usahanya di Jatim.
Menurut Khofifah, dalam perubahan perda ini juga dirancang sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas penciptaan lapangan kerja, mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Termasuk Mulai dari penambahan definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Fasilitas Penanaman Modal.
Perubahan Perda ini juga akan merevisi tentang pembagian bidang usaha terbuka dan bidang usaha tertutup, serta penambahan materi untuk jenis dan sektor perizinan usaha di Jatim.
Dalam perubahan perda ini, dipastikan bahwa pemerintah akan menghapus materi pemberian izin berusaha oleh Lembaga OSS. Dengan alasan hal ini sudah diatur di Pergub No. 69 Tahun 2020. Kemudian dalam perubahan ini juga akan dihapus nomenklatur izin komersial, komitmen, izin operasional karena sesuai PP No. 5 tahun 2021 sudah tidak diatur.
Dengan perubahan perda ini, diharapkan nantinya seluruh pelaku usaha di Jatim merasa tenang, aman, dan nyaman dalam menjalankan usahanya. Dengan begitu ia yakin bahwa suasana iklim usaha yang kondusif akan tercipta di Jatim.
“Jika iklim usaha kondusif, maka insya allah lapangan kerja juga akan terbuka lebar. Sehingga percepatan penyejahteraan masyarakat Jatim bisa kita wujudkan,” ujar Khofifah. (Devi)