Gunakan Ijazah Orang Lain, Salah Satu Perangkat Desa Aenganyar Giligenting, Jadi Sorotan Masyarakat

SUMENEP, HOSNEWS.ID -Kasus Penggunaan Ijazah orang lain yang dilakukan oleh salah satu Perangkat Desa Aenganyar Giligenting menjadi sorotan masyarakat setempat.

Masyarakat Desa Aenganyar Giligenting Sumenep, mempertanyakan salah satu Perangkat Desa berinisial SMD yang dijadikan Perangkat Desa Bagian Perencanaan Pemerintahan Desa Aenganyar Giligenting Sumenep oleh Kepala Desa (Kades) terpilih hasil pilkades serentak tanggal 25 November 2021 dan sudah dilantik oleh Bupati Sumenep pada 16 Desember 2021.

Pasalnya yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Perangkat Desa berdasarkan PERBUP Kabupaten Sumenep Nomor 08 Thn. 2020 Tentang Perangkat Desa. Di dalam pasal 8 ayat (2) dijelaskan secara jelas bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi perangkat desa adalah Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat, dan Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

Setelah dilakukan penelusuran oleh awak media, diperoleh informasi jika ijazah yang dipakai oleh yang bersangkutan milik mantan perangkat desa sebelumnya berinisial IMM, dan batas umur ketika yang bersangkutan dijadikan perangkat Desa juga perlu dipertanyakan.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, IMM membenarkan jika ijazahnya dipakai oleh SMD untuk menjadi perangkat Desa Aenganyar Giligenting. “Eya benar, SMD datang kepada saya, meminta ijin untuk menggunakan ijazah saya sebagai persyaratan administrasi menjadi perangkat desa Aenganyar”, Ungkapnya.

Pernyataan IMM tersebut dibenarkan oleh Kades Aenganyar Giligenting berinisial HLM.
“IMM adalah teman SMD dan sudah ada kesepakatan diantara keduanya terkait dgn ijazahnya IMM yang akan dipakai oleh SMD untuk dijadikan perangkat desa”, Ungkapnya saat dimintai keterangan secara langsung oleh awak media (Senin, 12/9/2022).

Sementara itu, Ketua BPD Desa Aenganyar Giligenting berinisial RSM saat dikonfirmasi oleh awak media via telpon WA, tidak bisa memberikan komentar secara jelas terkait dengan pemakaian ijazah orang lain oleh salah satu perangkat desa Aenganyar Giligenting, dimana saat dihubungi yang bersangkutan masih ada acara dan tidak bisa memberikan penjelasan secara gamblang.

Untuk membuktikan bahwa Kades Aengnyar Giligenting telah memilih SMD menjadi perangkat Desa, tim awak media bertanya kepada beberapa masyarakat yang dijumpai ketika datang ke Desa Aenganyar Giligenting Sumenep (Senin, 12/9/2022). Semua orang yang ditanya membenarkan jika SMD saat ini menjadi salah satu perangkat Desa, padahal tidak memenuhi syarat, oleh karenanya (informasi yang beredar di masyarakat) persyaratan yang dikirimkan ke atas milik orang lain.

Salah satu masyarakat Desa Aenganyar Giligenting sangat menyayangkan keputusan Kadesnya memilih SMD menjadi perangkat desanya, apalagi sampai dipaksakan walaupun tidak memenuhi syarat, padahal banyak pemuda-pemudi desa Aenganyar yang memenuhi syarat dan kompeten untuk dijadikan perangkat desa.

“Maaf mas saya sangat kaget dengan keputusan pak kalebun yang memilih SMD menjadi perangkat desa, apa sih kelebihannya, padahal di sini sangat banyak pemuda-pemudi lulusan SMA yang memenuhi syarat, lulusan sarjana juga ada, bisa bekerja dan mau jika diminta sama HLM untuk dijadikan perangkat desa.” Ungkap salah seorang yang kami jumpai dan tidak ingin disebutkan namanya.

Hal senada disampaikan oleh orang yang mengaku pernah menjadi tim suksesnya HLM pada saat Pilkades yang tidak ingin disebutkan namanya, “Saya tim suksesnya pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa Aenganyar kemarin, tapi saya sangat kecewa dengan HLM memilih orang yang tidak kompeten menjadi salah satu perangkat desa aenganyar,” ungkapnya dikutip Mitrabangsa.id

Selanjutnya, awak media Mitrabangsa.id menghubungi Camat Giligenting untuk dimintai pendapatnya terkait persoalan dimaksud. Beliau langsung menanggapi dan mengatakan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Kades Aenganyar dan akan mengecek langsung ke bawah jikalau kades Aenganyar menggunakan ijazahnya perangkat desa sebelumnya untuk dipergunakan sebagai persyaratan salah satu perangkat desanya yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. “Yang jelas hal semacam itu salah, dan akan saya tindak tegas jika benar informasi tersebut”, Tegas Bapak Camat Giligenting saat dihubungi melalui telpon oleh tim awak media (14/9/2022).

Untuk memperkuat pernyataan Bapak Camat tersebut, awak media mitrabangsa.id mencoba menghubungi Kadis DMPD Kabupaten sumenep, sayangnya yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan chat WA yang kami kirimkan hanya sebatas dibaca, hingga berita ini ditayangkan, jawaban yang kami harapkan tidak kunjung terbalaskan. (Joslimbad76)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini