H Abu Hasan Keberatan Soal Ketentuan KPU Tentang Persyaratan Dukungan Jalur Perseorangan Pilkada Bondowoso 2024

JAKARTA – Sebelumnya H Abu Hasan dan H Baidawi Bakal calon Bupati dan wakil Kabupaten Bondowoso keberatan atas peraturan KPU soal persyaratan dukungan jalur independen atau perseorangan menjelang Pilkada pemilihan Bupati Bondowoso Jawa Timur yang dinilai tidak tahu situasi dan kondisi masyarakat.

Persoalan ini sempat menghebohkan KPU dan Bawaslu Bondowoso karena ada komplen dari masyarakat soal persyaratan dukungan dari calon independen atau perseorangan dengan waktu penyerahan dokumen yang singkat dari tanggal 8 mei sampai 12 Mei Pukul 23:59 batas Akhir.

Kemudian H Abu Hasan dan H Baidawi Bakal calon Bupati dan wakil Bupati mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso untuk memperjuangkan Soal keberatan persyaratan dukungan dari jalur independen atau perseorangan.

Bahkan H Abu Hasan menganjukan Keberatan soal Persyaratan Dukungan pencalonan perseorangan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia agar di KPU Bondowoso tidak melakukan aktivitas penerimaan Bakal Calon Bupati dan wakil bupati sebelum masalah di internal KPU Bondowoso belum selesai.

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon independen atau perseorangan Pilkada Serentak 2024, dari tenggat akhir 29 Mei 2024 menjadi 2 Juni 2024.

Perpanjangan ini termuat di dalam Surat Edaran KPU RI bernomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, kemarin.

“Pertama, kemarin-kemarin ada gangguan operasional Silon (Sistem Informasi Pencalonan) seperti jaringan dan lain sebagainya pada saat digunakan dalam penyelesaian proses verifikasi administrasi,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Rabu (29/5/2024).

Hal itu menjadi salah satu alasan KPU RI memperpanjang verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon Independen atau perseorangan.

Alasan kedua, ada beberapa sengketa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon yang baru diputus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota setelah 20 Mei 2024.

Dengan perpanjangan ini, maka bakal pasangan calon nonpartai Pilkada 2024 baru dapat melakukan perbaikan pertama hasil verifikasi administrasi syarat dukungannya pada 3-7 Juni 2024.

Selanjutnya, perbaikan itu akan diverifikasi kembali oleh KPU masing-masing wilayah pada 8-18 Juni 2024.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.

Dukungan yang dimaksud berupa dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.

Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya.

Penulis: Sa’id Loebis

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini