JAKARTA – Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hak dan Kewajiban Advokat Menurut UU No 18 Tahun 2003 mengenai Advokat
✓•Pasal 14
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasannya yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi. Kebebasan tersebut dan peraturan perundang-undangan.
✓•Pasal 15
Advokad bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasannya Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam menjalankan profesinya untuk kepentingan Kliennya di luar sidang pengadilan dan dalam mendampingi Kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.
✓•Pasal 16
Advokat tidak dapat di tuntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Penjelasannya yang di maksud “iktikat baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya.
Yang di maksud degan ” sidang pengadilan” adalash sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan perdilan.
✓•Pasal 17
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlakukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
✓•Pasal 18
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin , agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Advokat tidak dapat di identikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
✓•Pasal 19
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien Termaksud perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
✓•Pasal 20
•Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
•Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas dan profesinya.
•Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
Penulis : Hosnews