Hakim Minta Saksi Dihadirkan Untuk Sidang Kedua Agung Suprayogi Di PN Labuhan Deli

Deli Serdang – Agung Suprayogi akan menghadapi sidang yang ke dua di labuhan deli pada hari selasa pada tanggal yang di ajukan oleh Majelis Hakim.

Sidang kedua Agung Suprayogi di lakukan di pengadilan labuhan deli. Deli Serdang di jalan titi papan simpang kantor. Belawan dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 dan 170 ayat 1 . Dengan penganiayaan dan pengeroyokkan terhadap terlapor irwan.

Hakim pada tanggal 11/ februari 2025 meminta supaya saksi pelapor hadir pada hari selasa 18 februari 2025 sampai pukul 17: 30 wib. Sidang di bacakan sama Jaksa saksi juga tidak juga hadir.

Ketua Majelis hakim kembali membacakan kepada Jaksa penuntut umum supaya saksi minggu depan pada tanggal 25 februari 2025 harus di hadirkan

Jaksa penuntut umum dengan ibu wita Sirait menerangkan kepada PH Agung Suprayogi kalau sidang hari ini di tunda karna saksi tidak hadir .

Sampai saat ini pihak oknum polisi dari polrestabes medan belum juga bisa menggelar perkara dari laporan Agung Suprayogi yang sama sama ada laporannya . Ada apa ya .

PH. Agung Suprayogi dengan bapak Amos Hutapea SH Dan PH Bapak Marco Sitorus SH . akan terus mengawal sidang sampai putusan Ketua Majelis Hakim. 

Bapak Amos Hutapea SH dan Marco Sitorus SH selaku PH Agung Suprayogi berkata jika saksi juga tidak bisa hadir agenda saksi 1( pertama) kami mohon agar hadir untuk memberikan kesaksian yang sebenar benarnya dan seadil adilnya demi terciptanya Hukum di Negeri ini.
( wage)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini