Hari Anti Korupsi, KAKI : Tidak Ada Toleransi Bagi Koruptor

Bangkalan – Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember 2020. Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003, untuk meningkatkan kesadaran warga negara agar tidak korupsi.

Melalui resolusi 58/4 pada 31 Oktober 2003, PBB menetapkan 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Internasional.

Aktivis KAKI (Komite Anti Korupsi indonesia ) DPD Kabupaten Bangkalan mengucapkan selamat memperingati hari anti Korupsi 9 Desember.

KAKI Kabupaten Bangkalan yang dinahkodai oleh Moh Hosen menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan korupsi baik tataran pusat, provinsi maupun Kabupaten Kota.

“Tak ada toleransi bagi koruptor. Apalagi dimasa pandemi corona,” tegas Hosen.

Janganlah terpengaruh dengan sistem yang dapat merusak tatanan administari maupun administratif birokrasi pemerintah .

“Untuk memberantas korupsi sepertinya tidak mungkin tapi jika hanya mempersempit ruang gerak koruptor sepertinya masih biasa. Makanya lebih baik mencegah daripada mengobati,” paparnya.

KAKI juga mengapresiasi kepada Komisi pemberantasan Korupsi yang telah membantu menangkap mafia pemerintah atau maling keuangan negara yang kian tak pernah pudar .

“Semoga adanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Negara ini bisa aman dari para koruptor,” jelasnya.

Terbukti KPK dalam kurun waktu Rabu (25/11/2020) sampai dengan Sabtu (5/12/2020) menggelar empat OTT.

Ini menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Rabu (9/12/2020).

Pihak-pihak yang ditangkap pun terbilang kelas kakap, yakni dua orang menteri dan dua orang kepala daerah. Yakni :

1.Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
2.Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
3.Bupati Banggai Laut
4.Menteri Sosial Juliari Batubara

Hosen mengulas, bagaimana negara ini tidak punya hutang jika keuangan pemerintah dinikmati secara pribadi bersama keluarga maupun kroninya .

Moh Hosen Ketua DPD Kaki Bangkalan menghimbau kepada seluruh pejabat se-Indonesia Baik Eksekutif Legislatif Maupun Yudikatif , agar tidak melanggar ketentuan Undang – Undang yang telah di buat sendiri.

“Jangan langgar aturan yang dibuat. Uang negara itu dari rakyat untuk rakyat. Maka jagalah amanah tersebut,” paparnya. (SH)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini