Bali Batu Ampar Buleleng, Hosnews.id -Tim Kanwil BPN Provinsi Bali yang dipimpin Kakantah Buleleng telah menyelesaikan kerjanya. Selama dua hari mulai Kamis (9/2/2023) hingga Jumat (10/2/2023) Tim BPN telah melakukan penelitian fisik di hamparan tanah seluas 45 hektare yang kini dipenuhi tumbuhan liar dan hutan bakau.
Agenda hari kedua, Tim BPN fokus melakukan penelitian fisik lanjutan yang cukup melelahkan karena harus masuk keluar hutan belukar yang penuh duri dan lumpur.
Para petani bersama kuasanya NyomanTirtawan dengan penuh semangat menunjuk satu demi satu bukti seperti bekar bangunan rumah, bekas sumur kehidupan dan batas-batas tanah kepemilikan mereka. Tim BPN pun tidak kenal lelah mencatat dan mencocokkan dengan data yuridis yang mereka pegang.Team yang turun juga saling bersenergi dengan warga,tidak ketinggalan juga institusi Polri dan Tni (babinsa) mengawal keamanan proses ini berjalan dengan lancar,kami ucapkan terima kasih.
Pemegang kuasa petani, Nyoman Tirtawan, sangat mengapresiasi kinerja Tim BPN Bali. “Pertama pasti saya apresiasi sebesar-besarnya dan respek atas apa yang dilakukan institusi BPN. Bagaimana tadi masyarakat menunjukkan bukti-bukti di antaranya bekas tempat tinggal, sumur kehidupan, dan tanaman seperti tanaman jati, dan itu sudah dihargai oleh pihak peneliti lapangan dari gabungan Kanwil BPN Bali dan Kantah Buleleng,” ungkap Tirtawan.
“Harapan saya, karena ini korban kezaliman dulu, karena ini sudah ada titik terang ada panglima pemberantasan korupsi bapak Hadi Tjahyanto betul-betul menjadi cahaya petani, dan selama ini dalam kegelapan sekarang ini sudah ada titik terang<; ucap Tirtawan lagi.
Tirtawan berharap agar apabila sudah ada keputusan yang memenangan petani, maka pembuatan sertifikat supaya digratiskan. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pemintaan Tirtawan antara lain petani sejak diusir dari lahannya tidak lagi ada penghasilan karena tidak boleh menggarap lahan mereka yang elah dipagar.
“Harapan saya selaku penerima kuasa petani dan petani agar proses ini kalau bisa dalam proses penerbitan sertifikat digratiskan dari segala biaya administrasinya karena masyarakat menjadi korban, dalam hal ini petani lama tidak menggarap lahannya sehingga dia kehilangan pendapatan karena korban dari oknum mafia para pemilik tanah diusir dan tanah ditembok,” ujar Tirtawan.
Penulis : Netti Herawati, SE