Hari Pertama Penyekatan, Tidak Berlaku Secara Mutlak Dan Tanpa Kompromi

Seputar mudik Hosnews.id|| – Sebagaimana diketahui bersama, bahwasannya mulai hari ini tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang pemerintah akan memulai melakukan kegiatan penyekatan di setiap perbatasan. Kegiatan penyekatan ini dilakukan dalam rangka melarang masyarakat untuk melakukan Mudik Lebaran. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan menyiapkan 333 Pos Penyekatan di seluruh Indonesia ini.

Kegiatan penyekatan ini merupakan implementasi yang sesuai dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Dalam kasus ini pemerintah juga berkaca pada kasus di negara India yang terjadi serangan Virus COVID-19 gelombang ketiga yang sangat dahsyat.

Namun penyekatan ini tentunya tidak berlaku secara mutlak dan tanpa kompromi. Pengecualian-pengecualian tetap ada untuk kasus tertentu. Hal ini dikarenakan Kapolri Jendral listyo Sigit Prabowo secara jelas dan gamblang mengemukakan kalau semua penindakan yang dilakukan oleh petugas, haruslah mengkedepankan unsur kemanusiaan.

Dengan adanya unsur kemanusiaan tersebut, maka masyarakat masih bisa melakukan mudik dan melewati Pos Penyekatan tersebut dengan aman. Namun tentunya ada hal dan klausul khusus bagi masyarakat yang bisa melakukan mudik ini.

Klausul Khusus yang mengecualikan masyarakat ini diberikan dalam keadaan tertentu, yaitu :

  1. Kunjungan Keluarga Sakit
  2. Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal
  3. Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  4. Kepentingan Persalinan yang didampingi maksimal oleh 2 orang

Masyarakat yang memenuhi ke-4 unsur tersebut bisa melakukan mudik ke kampung halaman dengan membawa Surat Keterangan Perjalanan yang bisa didapatkan dari Kelurahan masing-masinng. Prosedur untuk membuat Surat Keterangan Perjalanan ini sangat mudah.

Dengan membuat surat keterangan dari RT dan RW. Setelah ada surat pengantar, maka pihak Kelurahan bisa membuat Surat keterangan Perjalanan yang ditandatangani oleh Lurah. Nantinya Surat Keterangan Perjalanan ini bisa ditunjukkan kepada petugas yang ada di Pos Penyekatan.

Untuk memperkuat Surat Keterangan Perjalanan ini masyarakat yang berkeinginan untuk mudik ini harus melengkapinya dengan Tes COVID-19, seperti SWAB Tes, PCR Tes dan Genose.

( M z L )

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini