JAKARTA, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. MSI. bicara tentang penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H menyusul peristiwa baku tembak ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo dengan Brigadir J di kediamannya.
Desakan penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri lantaran dinilai jenderal Polri bintang dua itu menjadi salah satu saksi kunci dalam persitiwa berdarah tersebut.
Jika Irjen Pol Ferdy Sambo tak dinonaktifkan, dikhawatirkan menggangu jalannya pengusutan kasus buku tembak ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Kapolri mengaku tidak tergesa-gesa dalam mengambil tindakan dalam kasus tersebut.
Baik dalam hal penyelidikan maupun soal penonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Kami tidak terburu-buru dan yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022)
Kapolri berjanji akan mengambil sikap setelah tim gabungan yang dibentuknya mendapat kesimpulan hasil penyelidikan baku tembak Bharada E dengan Brigadir J itu.
Kapolri menjelaskan, tim bentukannya itu dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono. MSI
Tim tersebut juga terdiri dari Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Pol Drs. Agus Andrianto. SH. MH.
Selain itu juga ada Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada.
Selanjutnya tim tersebut akan dibantu juga oleh Biro Paminal dan Biro Provos yang ada di bawah Divisi Propam Polri.
Saat berbicara dengan awak media.
Hal ini juga utarakan Netti Herawati SE sebagai pemerhati perempuan dan anak,ditemui media di Medan.
Kita percayakan kasus ini kepada tim yang sudah di tunjuk Kapolri,dalam hal ini menjadi pertaruhan kinerja kepolisian dalam mengambil keputusan,serta berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat Indonesia.
Dalam dunia kriminalitas perlu 2
Esensial dikaji :
- Tidak ada kejahatan yg sempurna pastinya
Meninggalkan bekas alibi/kamuplase
Pihak keluarga
Brigadir J berhak meminta keadilan yang transfaran kepada kepolisian.
Kita doakan tragedi ini cepat terkuak, ujarnya.
2.TKP yg baik dan benar atau utuh dipastikan 70%
Mengungkap secara objektif,TKP harus berbicara ,artinya benda mati yg berbicara yg membuktikan atau mengungkap fakta.
Setiap saksi dan tersangka harus dikaitkan dengan semua barang bukti yg ada di TKP
Dalam hal ini juga ada aturan kapolri dalam senpi sesuai
Kepangkatan. (MH-RED)
