Hosen KAKI Dukung KPK Tangkap La Nyalla Mattalitti Diduga Makan Dana Hibah Jatim

JAKARTA – Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung KPK tangkap La Nyalla Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI jika terbukti makan dana hibah Jatim menyusul Situa Sahat Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD JATIM yang sudah ditahan pada tahun lalu.

Hosen KAKI mengatakan bahwa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti tanpa ada indikasi temuan tindak pidana Korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2024, dalam artian, tak mungkin ada asap tanpa api,” Katanya, Senin (14/04/2025).

“Lanjut Hosen KAKI, Melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kami percaya Presiden Prabowo Subianto tidak mungkin ingkar janji dalam memberantas Koruptor-koruptor tikus tikus merugikan pemerintah dan masyarakat yang menghambat pertumbuhan perekonomian Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” tandas Hosen KAKI.

Diketahui Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu menyangkut pengembangan Penanganan perkara dana hibah kelompok masyarakat Jawa Timur yang sudah menetapkan 21 orang tersangka, Senin (14/04/2025).

Informasi penggeledahan Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya dibenarkan Tessa Mahardhika. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ujar Tessa Juru bicara KPK.

Kendati demikian, Tessa Mahardhika belum memerinci hasil penggeledahan di rumah La Nyalla Mattalitti. “Menurutnya, hasil penggeledahan bakal disampaikan setelah penggeledahan selesai dilakukan. Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ungkap Tessa Mahardhika. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas KPK Gusrizal

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini