HOSNEWS.ID- Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Ada juga yang mengatakan bahwa definisi hukum adalah suatu peraturan atau ketentuan yang dibuat, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dimana isinya mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi/ hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Keberadaan hukum bertujuan untuk melindungi setiap individu dari penyalahgunaan kekuasaan serta untuk menegakkan keadilan. Dengan adanya hukum di suatu negara, maka setiap orang di negara tersebut berhak mendapatkan keadilan dan pembelaan di depan hukum yang berlaku.
Kita dapat mengenali hukum dari karakteristiknya, yaitu;
Adanya perintah/ larangan, yaitu sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang di masyarakat.
•Sifatnya memaksa, artinya setiap individu wajib mematuhi suatu hukum yang berlaku tanpa ada pengecualian.
•Terdapat sanksi, yaitu hukuman yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap hukum yang ada di dunia memiliki beberapa unsur di dalamnya. Adapun beberapa unsur hukum adalah sebagai berikut ini:
- Mengatur Tingkah Laku Masyarakat
Seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan utama dari hukum adalah untuk mengatur tingkat laku seseorang dalam bermasyarakat. Artinya, setiap tingkah laku dalam interaksi manusia di dalam masyarakat diatur dalam hukum. - Hukum Dibuat oleh Lembaga Khusus
Hukum tidak dapat dibuat oleh semua pihak, tapi melalui suatu lembaga atau badan resmi yang memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Misalnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuat oleh Negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Legislatif. - Peraturan Bersifat Memaksa
Hukum adalah suatu peraturan yang sifatnya memaksa. Jadi, setiap individu di dalam suatu masyarakat harus mematahui hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran.
Misalnya peraturan berlalu lintas yang mengharuskan setiap pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi dari pihak berwajib.
- Sanksi/ Hukuman Bagi Pelanggar Hukum
Di dalam hukum telah dijelaskan mengenai aturan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggarnya.Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada setiap pelanggar hukum disesauikan dengan aturan perundang-undangan yang telah disepakati.
Sanksi tersebut bisa dalam bentuk hukuman penjara, sanksi sosial, bahkan hukuman mati. Misalnya, pelaku korupsi yang diberikan hukuman penjara sesuai vonis peradailan. (Hs-Red)