Ibarat Rumah Tangga” Dewan Pers Lebih Mementingkan Tentangga Ketimbang Keluarga, Ada Apa

JAKARTA- Bergulirnya berita Dewan Pers mendukung pernyataan Kapolres Sampang (Jawa Timur), AKBP Arman SIK MSi, tentang profesionalisme pers. Dewan Pers juga berharap semua pejabat publik memiliki sikap dan pandangan tentang keberadaan pers sebagaimana yang disampaikan Kapolres Sampang.

“Atas nama Dewan Pers, kami menyampaikan apresiasi pada Pak Kapolres. Beliau telah mendukung kebijakan tentang verifikasi perusahaan pers dan wartawan tersertifikasi serta berkompeten dari Dewan Pers di wilayah Sampang,” tutur Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra, Jumat (17/6/2022) di Jakarta.

Kasus audiensi antara Kapolres Sampang dengan insan pers ini muncul dalam tayangan video di Youtube. Dalam potongan tayangan itu, Kapolres menegaskan hanya akan melayani pers yang telah terverifikasi dan terdata di Dewan Pers serta wartawan yang profesional.

Pandangan Kapolres dalam audiensi pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang itu sempat dipersoalkan oleh sebagian wartawan dalam audiensi tersebut.

Dewan Pers mengetahui kasus di Sampang itu setelah melihat tayangan video yang viral di media sosial tentang arahan kebijakan jajaran Polres Sampang dan kawan-kawan media di Sampang.

Prof Azra menyatakan, sikap Kapolres Sampang selayaknya bisa diikuti oleh kawan-kawan di lingkungan Polri maupun para pejabat publik di semua tingkatan, baik yang ada di pusat maupun daerah.

“Dengan begitu pers dan jurnalis profesional bisa terus tumbuh dalam ekosistem pers nasional. Sementara kawan-kawan insan pers yang belum tersertifikasi bisa teredukasi untuk menjadi kompeten dengan mengikuti program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang tidak dipungut biaya,” kata Prof Azra. Dilansir dari situs dewanpers.or.id

Pernyataan Sikap Kapolres Sampang Pada Insan Pers Dikala Audiensi Di Mapolres Sampang Didukung Dewan Pers Indonesia (14/06/2022) Hosnews.id

Moh Hosen rekenan Insan Pers menyikapi pernyataan Prof Azyumardi Azra Ketua Dewan Pers (17/06/2022) : Bahwa yang dinilai dan dimaksud insan pers adalah sikap arogansi dari Kapolres Sampang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Bahkan Dewan Pers dinilai lebih mementingkan tetangga arogansi ketimbang insan pers keluarga sendiri.

Ketua Dewan Pers harus pandai menyikapi Polemik argumen yang kurang baik, antara penegak hukum dan insan pers. Dimana pernyataan Kapolres Sampang dinilai sudah keluar dari kede etik
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas pokok kepolisian adalah: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan menyalahi aturan kode etik jurnalistik.

Bicara mengenai kebijakan maupun peraturan yang telah dibuatnya tentunya Dewan Pers akan mendukung dan menjaganya agar kebijakannya tidak ditertawakan publik.

Namun sangat disayangkan insan pers adalah pernyataan Ketua Dewan pers yang telah mendukung sikap arogansi Kapolres Sampang yang telah bertentangan dengan kebijakan Kapolri. Dengan tanda tanya, apakah adat istiadat etika dan estetika di negara republik Indonesia ini sudah tidak berlaku.

Kami harap ketua Dewan Pers harus minta maaf kepada insan pers se-Indonesia agar informasi media publik di Indonesia tidak kacau dampak Dewan Pers Mendukung salah satu sikap oknum polri yang dinilai tidak beradab.

Perlu publik ketahui bahwa adanya Dewan Pers karena adanya Pers dibentuknya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

Dewan Pers adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia. Berlandaskan hukum UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers.

Adapun fungsi Dewan Pers dalam kegiatan pers?
(1) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; (2) melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers; (3) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; (4) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan.

Namun fakta terbalik, ketua Dewan Pers malah mendukung sikap arogansi Kapolres Sampang yang sudah jelas mencederai nilai-nilai Pancasila. Sikap ketua Dewan Pers Ini dirasa tidak sesuai dengan tupoksi Dewan pers sebagaimana ketentuan UU Pers No.40 Tahun 1999.

Pernyataan Ketua Dewan Pers menjadi Sorotan bumerang diantara insan pers, kira-kira ada apa dibalik semua ini, kami jadi penasaran….? dalam artian jangan sampai undang-undang Pokok Pers berubah menjadi undang-undang Pokok Beres,” Ujarnya. (AR/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini