JAKARTA – Hosnews.id // Polemik tentang pernyataan penggunaan toa masjid oleh Gus Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama yang diilustrasikan dengan gonggongan masih hangat diperbincangkan publik, pada Kamis 24 Februari 2022.
Seperti diketahui toa atau pengeras suara yang biasa digunakan untuk mengumandangkan adzan ini, sudah sejak lama digunakan.
Sehingga tidak heran jika ramai diperbincangkan ketika aturan penggunaan toa masjid mulai dipermasalahkan.
Mengenai peraturan pengeras suara atau Toa sejak dahulu sudah ada namun tidak tersurat melainkan tersirat. Hanya saja masalah itu tergantung Adat Istiadat daerah masing masing karena ada yang suka ada yang tidak suka itulah variasi Alam,” Sabtu (26/02/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur mengatakan :
Seharusnya pernyataan Menteri Agama itu tidak perlu dibikin keruh dan heboh yang pada akhirnya kaum kalangan fanatik ikut ikutan bicara.
Kami rasa peraturan menteri (Permen) Agama terkait Pengeras suara atau Toa tidak harus diperbincangkan dan dibicarakan depan publik. Karena tidak menutup kemungkinan membuat orang awam atau orang-orang yang tidak sejalan dengan Menag bisa otak atik.
Di Indonesia masih ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para organisasi ulama lainnya yang paham betul dengan norma agama yang harus dirembukin.
Peraturan itu tidak harus Menag sendiri yang menyampaikan karena masing-masing daerah tidak sama aturannya sesuai dengan kebutuhan dan kemauan daerah tersebut.
Dengan adanya polemik seperti ini, Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. ( H.C.) K.H. Ma’ruf Amin diharap ambil sikap, supaya keutuhan dan kesatuan Umat beragama tetap terjaga,” Tegas Hosen. (SA/Red)