BANGKALAN, Hosnews.id Dalam kajian hukum agama keasusilaan merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Allah yang dibawa rosulullah.
Secara hukum adat istiadat kesusilaan merupakan tindakan perilaku yang tidak sesuai dengan aturan norma-norma atau kaidah kesopanan yang berlaku di masyarakat.
Adapun perkosaan secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” Kamis (25/11/2021).
Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan angkat bicara ;
“Jika isu menarik ini terbukti adanya itu sangat mencoreng nama baik Perguruan Tinggi Universitas yang dikenyam ilmunya.
Tidak sepantasnya seorang mahasiswa yang diajarkan ilmu pengetahuan harus diamalkan kelembah hitam yang dampaknya merusak tatanan Fakultas Perguruan Tinggi.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh pihak berwajib maupun pemangku ilmu agama di kabupaten Bangkalan, dikhawatirkan berkelanjutan pada yang lain karena dianggap sudah biasa dalam hubungan antar jenis.
Sekali lagi kami mohon dengan hormat kepada pihak penegak hukum, pemangku ilmu Agama maupun pemilik Rumah Kosan/Penginapan untuk pengawasannya, supaya hal yang tidak diinginkan terjadi,” ungkap Hosen. (SYAIF/Red)