BANGKALAN – Adanya berita yang sempat viral dibeberapa media online, terkait kejanggalan dan ketidak terbukaan informasi publik, dari hasil pengumuman lolosnya peserta PPK di 18 Kecamatan yang telah di tanda tangani oleh Ketua KPU Bangkalan sejak 14 Desember 2022 yang lalu, membuat masyarakat berasumsi yang berbeda-beda.
Pasalnya, saat awak media konfirmasi kepada Ketua KPU Bangkalan terkait beberapa PPK yang Double Job, baik ASN, PNS, Perangkat Desa, Satpol PP dan lainnya, KPU Bangkalan mengatakan tak ada larangan.
Lebih parahnya ada salah satu Pendamping PKH di kecamatan Galis ikut lolos dalam rekrutmen PPK yang di tempatkan di Kecamatan Galis.
Padahal Bawaslu Bangkalan telah merilis identitas Peserta PPK pada 09 Desember 2022 yang lalu, agar bisa menjadi acuan dalam menetapkan Peserta PPK di setiap Kecamatan.
Saat awak media mengkonfirmasi hal itu kepada Kepala Dinas Sosial Bangkalan, iya membenarkan, bahwa ada salah satu Pendamping PKH inisial (H) yang lolos menjadi PPK di Kecamatan Galis.
“Ya benar, dan sdh mengajukan pengunduran diri dari PKH”, ucap Kadis Sosial Wibagio Suharta melalui Via WhatsApp pada media ini, Rabu (21/12/2022).
Ditanya surat Pengunduran diri PKH sebagai Dasar awak media dalam membuat rilisan, Kepala Dinas Sosial Bangkalan mengatakan “Kalo suratnya ada. Tapi sy kan tdk punya kewajiban ut menyebarkan. Ini kan sdh ada pernyataan sy”, tegasnya.
Hingga berita ini tayang, awak media terus menggali informasi adanya dugaan kejanggalan dan ketidak terbukaan informasi Publik akan adanya PPK yang terpilih di 18 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Penulis : Hosnews
