JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi merespon laporan dugaan Jaksa KPK Peras Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) terhadap saksi Perkara tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan menerima laporan soal jaksa KPK diduga melakukan pemerasan senilai Rp3 miliar terhadap saksi.
“Benar Dewas KPK menerima pengaduan dimaksud (dugaan pemerasan jaksa KPK),” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dihubungi wartawan, Jumat (29/3/2024).
Albertina mengatakan laporan tersebut sudah mereka teruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK lewat nota dinas tanggal 6 Desember 2023. Untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK.
“Informasi yang diterima Dewas KPK, kata Albertina, perkaranya sudah masuk proses penyelidikan. Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK,” kata Albertina.
Menanggapi Persoalan Dugaan Jaksa KPK Peras Saksi Rp 3 Miliar, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan apakah seperti itu kinerja Lembaga Antikorupsi yang dipercaya oleh pemerintah untuk menangani bidang tindak pidana korupsi (pelawan hukum) di seluruh instansi birokrasi di Indonesia.
“Jika itu benar dan terbukti adanya, maka oknum Jaksa KPK tersebut telah mencoreng marwah institusi KPK sebagai pemberantas (korupsi), seperti kelakuan Firli Bahuri Mantan Ketua KPK yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang sudah mendekam di rutan KPK dan pindah ke Salemba jadi wajar saja jaksa dimaksud melakukan pelanggaran hukum.
Maka terindikasi Komisi Pemberantasan Korupsi telah melanggar Asas-asas kinerja KPK Sendiri:
Asas Komisi Pemberantasan Korupsi : a. Kepastian hukum
b. Keterbukaan
c. Akuntabilitas
d. Kepentingan Umum
e. Proporsionalitas
- Kepastian Hukum
Asas yang pertama adalah kepastian hukum atau pacta sunt servanda, yaitu mengutamakan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam melaksanakan kewajibannya.
- Keterbukaan
Asas keterbukaan artinya KPK harus melaksanakan tugas dan wewenangnya secara transparant atau tidak ada yang ditutup-tutupi dari masyarakat.
Hal ini karena, masyarakat punya hak untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. “Selain itu, KPK juga harus melindungai hak asasi, golongan, dan rahasia negara.
- Akuntabilitas
Asas akuntabilitas yang dilakukan KPK, artinya setiap kegiatan dan hasil dari tugas serta wewenang KPK, dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
- Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum yang dilakukan KPK, artinya mereka harus mendahulukan kesejahteraan umum.
- . Proporsionalitas
Asas yang terakhir, yaitu proporsionalitas adalah asa yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jadi, KPK punya tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kemudian, memberikan hak kepada masyarakat, presiden, DPR, dan BPK atas hasil kerjanya.
“Lanjut Hosen, KPK sudah memalukan internal sendiri lantaran Pimpinan Mantan ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa KPK dan Pegawai Rutan KPK telah melakukan pelanggaran hukum yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh pejabat penegak hukum mengingat itu perbuatan tercela dalam pandangan pemerintah dan masyarakat.
KAKI berharap Oknum Jaksa KPK dimaksud untuk diberikan Sanksi 10 Kali lipat karena ia merupakan penegak hukum yang tentunya paham tentang aturan hukum yang berlaku sebagaimana Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” Ujar Aktivis KAKI,” Ahad 31 Maret 2024.
Penulis: Hosnews