Jaksa Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruan Kepihak Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA – Bergulirnya kasus tragedi kanjuruan malang sejak 1 Oktober 2022 sampai saat ini tetap diproses oleh aparat penegak hukum dan 5 (lima) Berkas perkara dakwaan Tragedi Kanjuruan telah dilimpahkan kepihak Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun para tersangka kasus Tragedi Kanjuruan Malang yaitu :

  1. Tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
  2. Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
  3. Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
  4. Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
  5. Tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Dilimpahkan kepihak Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl 15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.

“Untuk melakukan persidangan tersebut, telah ditunjuk 17 (tujuh belas) Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kab Malang,” Terang Fathur Rohman, SH.,MH, Selasa (03/01/2023) selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

Penulis : Tim Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img