JATIM- Kebebasan pers di Jawa Timur dinilai sedang dalam kondisi kurang baik. Angkanya hanya terpaut sedikit dengan Papua.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Jawa Timur 2022 di Hotel Grand Dafam Surabaya,JUMAT (23/09/2022).
Dewan Pers telah melakukan kajian lewat survei mendalam dan berharap dapat menyempurnakan hasil kajian itu.
“Dewan Pers melakukan survei tentang Indeks Kemerdekaan Pers, sebagai langkah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, “ ujar Ninik Rahayu anggota Dewan Pers sekaligus nara sumber kegiatan tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan, sebagaimana yang dimaksud Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, pada pasal 15, ayat 1 tentang Pers. Pers adalah salah satu pilar demokrasi, apabila kemerdekaan pers semakin menguat maka kehidupan berbangsa dan bernegara demokratis akan semakin meningkat.
Kajian Dewan Pers mengenai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) berdasarkan hasil survey di 34 Provinsi di Indonesia, menggunakan 20 indikator, 340 responden dengan melibatkan 10 informan ahli.
Kebebasan dalam mendirikan perusahaan pers juga menjadi perhatian Ninik Rahayu. “Dewan Pers memiliki standart, bukan saja pengakuannya, atau eksistensi tetapi untuk standart perusahaan pers yang layak dan profesional terutama dalam pemberitaan,” katanya.
Tiga provinsi dengan angka IKP tertinggi, Kaltim 83,78 poin, Jambi 83.68 poin, dan Kalteng 83,23 poin.
Sedangkan posisi terendah, Papua Barat 69,23 poin, Maluku Utara 69,84 poin dan Jawa Timur 72,88 poin.
Sedangkan provinsi yang posisi berada di tengah, NTB, DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.
Indikator dari IKP bisa dilihat dari dukungan Diskominfo yang responsif untuk dapat memberikan informasi kepada para wartawan.
Menyikapi wartawan menjadi korban kekerasan fisik dan non fisik, intimidasi, Ninik mendorong pemerintah memberikan perhatian dan pendampingan.
Wartawan korban kekerasan membutuhkan pemulihan, perlindungan medis maupun psikologis.
Peningkatan kualitas wartawan juga menjadi perhatian, perlunya pelatihan untuk peningkatan kualitas SDM dari wartawan.
Perlindungan hukum, perspektif gender, peningkatan keterampilan, pemberian perlindungan, dan pencegahan terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Harapan dari hasil pertemuan ini, nantinya bisa menjadi rekomendasi bagi pemerintah, atau penentu kebijakan hukum, untuk kepentingan kemerdekaan pers kedepan. (Wis 389 Her).