JAKARTA – Bergulirnya peristiwa baku tembak yang berada di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 Sampai saat ini belum tuntas juga Kira-kira ada apa dengan kepolisian republik Indonesia ?
Apakah mungkin ada istilah tidak mungkin jeruk makan jeruk dalam artian sesama profesi saling intimidasi polisi yang menimbulkan polusi.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang ditunjuk keluarga menjadi kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengatakan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik pada kasus dugaan pembunuhan berencana atas kliennya.
Dia mengatakan, tersangka tersebut sudah mengaku yang menjadi pelaku penghilangan nyawa Brigadir, kliennya.
“Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku. Nanti dikembangkan kepada yang lainnya,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi keluarga Brigadir J memberikan keterangan di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).

Moh Hosen Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAKI) pecinta Tanah Air mengatakan; Tregedi baku saling tembak antara polisi pastinya mudah terungkap di tangan kepolri Jendral
Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri adalah bapak polisi di Indonesia tentunya seorang bapak pasti paham dengan perilaku dan karakter anaknya. “Mengungkap persoalan tersebut, sebenarnya sangat mudah ditangani Jendral Listyo Sigit Prabowo namun kenapa berlarut larut.
Kepolisian republik Indonesia harus dapat membuktikan Slogan Kepolisian Presisi dan jangan Slogan tersebut hanya berlaku untuk kalangan masyarakat sipil, namun harus ditegakkan di tubuh kepolisian sendiri terlebih dahulu dan jangan buat peraturan sendiri dilanggar sendiri.
Kepercayaan publik terkait kepolisian Presisi sudah luar biasa semakin hari bertambah kental dan tidak diragukan lagi. Namun jika kapolri selaku pembuat Slogan Kepolisian Presisi tidak mampu menangani kasus baku tembak antara polisi, seakan Slogan Presisi dibentuk hanya mencari pencitraan di republik Indonesia.
Kami mohon dengan hormat lagi sangat kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo berunding dengan para menteri dan anggota MPR maupun DPR, untuk mengganti Kapolri sementara waktu, dalam artian agar proses penanganan baku tembak ini segera dituntaskan karena tidak mungkin istilah jeruk makan jeruk akan terjadi.
Sebelumnya presiden Jokowi telah mampu menangani dan mengamankan kasus perang antara Rusia Vs Ukraina dan pastinya presiden mampu menangani dan mengamankan negerinya sendiri.
Kami menyakini Konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat masih berlaku di Negara Republik Indonesia tercinta ini, kami rakyat berpendapat,” ungkap Hosen pada Media, Sabtu (24/07/2022).
PENULIS : DIAN ANGGRAINI