BANGKALAN – Kepala Desa, perangkat desa dan BPD terlibat dalam politik praktis terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dalam pasal 280 ayat (2) huruf (h), (i) dan (j) disebutkan Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota badan permusyawaratan desa. Dalam ayat (3) nya disebutkan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu
Selanjutnya di pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Kemudian di Pasal 283 ayat (1) disebutkan Pejbabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
"Sementara Mahsus Korlip Nasional Hosnews yang tergabung di Pergerakan Pemuda JITU Kecamatan Tragah mengatakan, berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon.
“Terkait kades itu tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu. Dan kami akan melaporkan Kades dan Aparatur Desa yang terlibat bermain politik di Pemilu 14 Februari 2024 akan kami laporkan kapada pihak berwenang.
Ia juga mengatakan, akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye, diantaranya yakni sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian, sementara sanksi pidana juga ada.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada kepala desa, masa kampanye nanti jangan sampai kemudian melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam politik praktis.
Adapun UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 menjelaskan bahwa Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” Ungkap Korlip Nasional Hosnews,” Sabtu 20 Januari 2024.
Penulis: Hosnews
