Juru Parkir Dibekuk Polres KP3 Saat Edarkan Barang Haram Jenis Sabu

SURABAYA – Seorang juru parkir di tangkap satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak (KP3) Surabaya di rumah jl.Manukan Subur Surabaya, karena mengedarkan narkotika jenis Sabu.perbuatan itu di lakukan pemuda bernama inisial OA 20 tahun.

Dia tidak berkutik setelah di geledah pada hari rabu 20 april 2022 dirumahnya ditemukan sejumlah sabu. Selanjutnya petugas menggiring pelaku ke Mapolres KP3. “pelaku kesehariannya kerja sebagai juru parkir menyambi pengedar sabu.”Kata AKP Hendro Kasat narkoba polres KP3, Minggu 24/4/2022.

AKP Hendro mengungkapkan proses penangkapan dilakukan menyusul informasi dari masyarakat, bahwa pelaku adalah seorang pengedar sabu.

Informasi kemudian di tindak lanjuti anggota dengan menggrebek rumahnya dan meringkus OA tanpa perlawanan. “sewaktu di tangkap,tersangka sedang menunggu pembeli,” Beber AKP Hendro.

Petugas juga menggeledah kamarnya, dan selain menemukan sabu juga menyita satu buah BONUS yang di dalamnya terdapat: 1(satu) buah klip plastik yang berisi 10(sepuluh) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram dan dua paket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu 1,02 gram, serta satu buah klip plastik besar yang didalamnya terdapat dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering 2,00 Gram beserta. dan dihadapan penyidik OA mengaku mendapatkan barang dari Nova (DPO) yang ia beli yang nantinya akan di jual lagi.

Tidak terhenti sampai di sini, untuk mendapatkan barang bukti yang di sembunyikan pelaku petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik Merk CAMRY Warna Silver, satu bandel klip plastik kecil, dua Buah kertas paper, satu buah serok Shabu, satu buah Dompet Warna Coklat yang di dalamnya terdapat: satu buah klip plastik yang berisi lima paket plastik kecil Shabu isi 1,03 gram, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik, satu buah pipet kaca, satu buah HP Merk OPPO Tipe A53 Warna Hitam dengan SIM Card.

Kini OA harus menjalani proses hukum atas perbuatan menyalahgunakan Narkotika dan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat(1) Dan pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Devi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini