KADES GUNUNG AGUNG TIGA HARI BELUM PULANG SETELAH DIKABARKAN DITANGKAP POLISI TERKAIT PEMSLSUAN SURAT

Lampung Timur – Kepala Desa (Kades) Gunung Agung , Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Sayuto dikabarkan ditahan Polisi terkait dugaan pemalsuan dalam akta jual beli.

Sayuto dilaporkan oleh Kades dan warga Malangsari, Lampung Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen

Namun hingga kini pihak kepolisian belum juga buka suara terkait penahanan Sayuto yang telah berlangsung 3 hari.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melalui Kepala Divisi Sipol LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengaku belum mengetahui secara pasti adanya tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen oleh Kades Sayuto.

“Belum, kami belum mendapatkan informasi secara pasti dari pihak kepolisian” ujarnya.Minggu.25/9/22

Cik Ali membenarkan bahwa Kepala Desa Malangsari mewakili warga melaporkan Kades Sayuto ke Polda Lampung di dampingi oleh LBH Bandar Lampung.

Laporan itu terkait adanya pemalsuan dokumen kepemilikan tanah, dan ada beberapa pihak lainnya yang di laporkan.

Laporan tersebut teregister di polda Lampung dengan nomor LP/B/414/IV/20022/SPKT/polres Lampung selatan/polda Lampung tanggal 13 April 2022.

” Kita laporkan atas kejahatan pemalsuan surat UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 236″ ungkap Ali.

Menurut Ali, LBH baru mengetahui kasus tersebut dalam proses penyidikan oleh pihak Dit Krimun Polda Lampung.

LBH Bandar Lampung akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait tersiarnya kabar penahanan kades Sayuto.

” Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan penyidik, apakah benar sudah ada tersangka dalam kasus ini. Dan siapa saja orangnya” ungkapnya. (Wis 389 Her).

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img