Kadis PU BM Bojonegoro Kerugian Keuangan BKKD Tanggung Jawab Kepala Desa

SURABAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa ( BKKD), dengan terdakwa tunggal Bambang Sujatmiko. Sidang kali jaksa penuntut umum  Kejaksaan negeri Bojonegoro, menghadirkan saksi Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga, Retno Wulandari, Senin (28/08/2023).

Diperiksa sebagai saksi, Retno Wulandari mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan proyek BKKD menjadi tanggung jawab desa dan jika terjadi permasalahan pada pekerjaan proyek sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hal tersebut menjadi tanggung jawab kepala desa.

Penegasan kepala dinas PU Bina Marga Bojonegoro itu menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Pinto Hutomo, yang menanyakan soal penyelesaian pekerjaan proyek BKKD tahap 1 ( satu) di 8 desa, Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Kata Retno, perihal tanggung jawab tersebut tertuang dalam surat perjanjian antara Kepala dibas PU Bina Marga dengan Kepala desa penerima bantuan keuangan khusus desa.

Jika terjadi kerugian negara menjadi tanggung jawab kepala desa,” tegas kepala dinas PU Bina marga, Bojonegoro.

Sementara itu, menjawab pertanyaan majelis hakim soal pengadaan barang dan jasa pada proyek BKKD, Retno mengatakan tidak mengetahui soal proses pemilihan penyedia barang dan dalam proyek BKKD. Karena sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2021.  Selain itu Retno juga tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan proyek di 8 desa tersebut.

Menurut Retno, tata cara pengadaan barang dan jasa di desa berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di dinas PU Bina Marga. Karena pelaksanaan penyediaan barang dan jasa di desa diatur dalam Perbup Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Saat dicecar majelis hakim bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di desa, Retno mengaku tidak pernah membaca Perbup nomor 11 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di desa.

Sehingga ia tidak mengetahui soal boleh tidaknya desa melakukan penunjukan langsung pada penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pekerjaan proyek BKKD.

Lebih lanjut dijelaskan Retno, pekerjaan proyek BKKD bisa dikerjakan dengan cara swakelola dan lelang. Seperti pekerjaan pembersihan itu bisa swakelola, namun untuk aspal harus dengan penyedia barang dan jasa.

Menjawab pertanyaan majelis hakim soal pelaksanaan proyek BKKD tahap l ( Satu ), Retno mengatakan tidak ada masalah sehingga bisa dilanjutkan di tahap ll ( Dua ). Ditanya majelis hakim soal ada tidaknya kerugian keuangan negara, kepala dinas PU Bina marga itu menegaskan tidak ada.

Dalam penjelasannya, Retno mengatakan dalam monitoring dan evaluasi sebelumnya, memang ditemukan adanya kekurangan. Diantaranya belum dilakukan uji kualitas oleh Timlak desa sehingga tidak ada dokumen uji kualitas ( barang ). Selain itu, juga belum dibayarnya pajak pekerjaan proyek oleh desa.

” Semua temuan sudah ditindaklanjuti oleh desa dan tidak ada kerugian keuangan negara,” tandas Retno, kepada majelis hakim pengadilan Tipikor, Surabaya.

Sidang dugaan korupsi BKKD di 8 desa Kecamatan Padangan ini, sedianya jaksa penuntut umum menghadirkan 2 saksi, Kadis PU Bina Marga, Retno Wulandari dan Kadis DPMD Bojonegoro, Mahmudin. Namun karena terbatasnya waktu majelis hakim maka untuk pemeriksaan saksi Mahmudin ditunda sampai dengan 4 September 2023 mendatang,” pungkasnya.

Penulis: Korlip Jatim

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini