Kado Istimewa Untuk Kejaksaan RI, Bidang Tindak Pidsus Kejari Morowali, Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD/DD

Morowali, Torehan prestasi atas kinerja Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Morowali, menjadi Kado Istimewa dalam Perayaan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 ini, dengan menyelamatkan aset Negara keseluruhan sekitar Rp.5,5 Milyar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, menetapkan 4 (empat) Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa(DD)

Kejaksaan Negeri Morowali melalui Kasi Pidsus Yogi Natanael Cristanto,SH membenarkan adanya penetapan 4 Tersangka

“Benar ada 4 (empat) Kades yang jadi tersangka penyalangunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber pada APBDes Kabupaten Morowali

“Iya, Sekalian kami jadikan hal sebagai Kado Istimewa di Hari Bakti Adhyaksa, ” ucap Yogi Natanael, kepada Wartawan, Senin (25/7/2022)

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Negeri Morowali, Tim Penyidik mengumpulkan alat Bukti dan Barang Bukti itu, membuat terang Tindak Pidana ke empat Kades tersebut jadi Tersangka

“Hasil Penyelidikan dan Penyidikan disimpulkan adanya perbuatan melawan Hukum yang berdampak terjadinya kerugian Negara yang di Taksir senilai Rp.1.712.893.700,- (Satu Milyar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah),” kata Yogi

Atas kejadian yang terus dan terus terulang para Kades tersandung Kasus Korupsi ADD dan DD ini, Kasi Pidsus Yoga Natanael Cristanto berharap juga meminta untuk para Kades, “Ayo para pemangku jabatan di desa Stop dan Hentikan Perkara Korupsi semacam ini , Miinta bantuan pendampingan dari pihak yang berkopeten, kalau tidak mengerti tentang penggunaan Dana Desa ataupun ADD, sehingga bisa dipergunakan dengan baik sesuai dengan Juknisnya

Demikian juga bagi masyarakat, Yogi Natanael berpesan,” Jangan Takut atau segan, bila di desa atau kecamatan didapati penyimpangan penggunaan Dana Desa, untuk dimintai keterangan atas laporan – laporan yang ada, Jangan sampai menurut Yoga , justru jangan sampai dikenakan Undang – Undang menghalangi Penyelidikan ataupun Penyidikan

Adapun ke 4 (empat) Kepala Desa(Kades), Inisial, AA selaku mantan Kades Lamontoli. Total kerugian Rp.533.959.000,-
SD mantan Kades Tanjung Harapan Total Rp.381.000.000,-
NJ, mantan Kades Ngapaea Total Rp.240.295.000,-
Inisial R, mantan Kades Pulau Bapa, Total Rp.557.004.700.

PENULIS : DIAN ANGGRIANI

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini