BANGKALAN, Hosnews.id // Korupsi merupakan penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi. Melakukan tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain
Hakikat korupsi adalah bentuk perilaku menyimpang yang terjadi pada orang-orang yang mempunyai kedudukan / memegang jabatan publik, serta pelakunya dapat dipastikan merupakan pribadi yang mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi dan berasal dari lapisan sosial menengah ke atas.
Sedangkan Hakikat Anti Korupsi sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dengan Slogan KAKI ; Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati” Jumat (03/12/2021)
Yodika Sputra SH, DPD BPI KPNP RI Bangkalan pasca mendengar pemberitahuan penetapan tersangka oleh Polres Bangkalan.
Dia menjelaskan kronologi kejadian sebelumnya. Berdasarkan analisis dan kajian tim hukum dari BPI KPNPA RI, sejak awal masalah ini sudah kami laporkan kepolda Jatim dan dilimpahkan pada polres Bangkalan.
Kami laporkan yaitu Kepala desa Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan Pendamping PKH Desa Gili Anyar yang terindikasi kuat merampas hak masyarakat miskin di desanya dengan berbagai cara, seperti menahan ATM penerima PKH dan cara-cara yang lain,” jelas pengacara muda ini.
Dika juga menjelaskan bahwa kedua orang oknum yang disebutkan diatas tak pernah mendatangi panggilan sebagai saksi dari pihak penyidik Polres Bangkalan dimana ini merupakan indikasi kuat atas keterlibatan mereka.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, Mereka ini sudah di tetapkan jadi tersangka. Oknum ini berkali-kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi oleh pihak penyidik Tipikor Polres Bangkalan, nah berarti khan indikasi kuat untuk di tetapkan jadi tersangka pada Kamis 2 Desember 2021,” ungkap Yodika.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Bangkalan menanggapi kejadian ini baginya amat luar biasa. Seorang oknum yang menyalahgunakan Amanah mimang seharusnya mendekam dibalik jeruji besi.
Ketua Aktivis KAKI Bangkalan ini berterima kasih pada polres Bangkalan yang telah menegakkan hukum dengan setinggi tingginya dan tidak lain pastinya sudah memenuhi unsur pidana.
Kami acungkan kedua jempol kepada Kapolres Bangkalan AKBP. Alith Alarino, S.I.K dan Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. Yang telah sukses dan berhasil bertugas di kabupaten Bangkalan dan keduanya sangat layak mendapatkan penghargaan dari Kapolri dan Presiden republik Indonesia.
Penetapan tersangka ini sebagaimana laporan Kasat Reskrim pada Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) (MI) Kemaren Lusa Kamis (02/12/2021). Dan saya harap tidak hanya berlaku pada penanganan PKH di Desa Gilih Anyar melainkan di 281 Desa/lurah yang sudah melakukan penyimpangan bagi setiap oknum pendamping PKH.
Diantaranya Oknum Pendamping PKH Kecamatan Sepuluh yang sudah masuk laporan dan pendamping PKH Kecamatan Burneh yang lagi proses pelaporan,” pinta Hosen. (SA/Red)