KAKI Ajukan Permohonan KPK Datang Ke Jatim dan Periksa Auditor BPK Wilayah Jawa Timur

JATIM,HN.ID – Pemerhati kinerja pemerintah lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melayangkan surat permohonan ke komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayah Jawa Timur terkait anggaran APBN/APBD 2017-2018-2019-2020-2021.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengajukan surat permohonan pemeriksaan untuk Auditor BPK Jawa Timur, tidak lain agar kinerja badan pemeriksa keuangan (BPK) diketahui dengan jelas bahwa laporan hasil pengauditan harus dipublikasikan ke muka publik dan jika ada indikasi korupsi untuk dilaporkan ke penegak hukum.

Surat permohonan Nomor: P/XVI/DPD/KAKI/BKL/V/2022 tersebut langsung ditujukan kepada ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si, di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12980. Melalui Informasi Pengaduan Masyarakat dan langsung Lewat WhatsApps Khusus Salah Seorang Anggota KPK.

Semaraknya Indikasi Tindak pidana Korupsi di wilayah Jawa timur sudah bukan rahasia umum. Namun tidak pernah ada berita bahwa Laporan Hasil Pengauditan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan kepada penegak hukum berwenang.

Maka dari itu kami dari lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) memohon kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dan memeriksa Auditor BPK atas Laporan Hasil Pengauditan (LHP) apakah sesuai ketentuan undang-undang atau sesuai ketentuan Undangan menurut versi dari dua bela pihak yakni Auditor dan kontraktor maupun dinas terkait.

Dengan ini akan diketahui dimana letak keprofesionalan dan ketransparanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jawa timur sebagai auditor anggaran negara yang dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat serta jauh dari keterlibatan tindak pidana korupsi (Korupsi Kolusi dah Nepotisme).

Sebagaimana tugas badan pemeriksa keuangan (BPK) : Tugas BPK :

1.Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.

2.Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

3.Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah,” Ujarnya. (AB/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini