BANGKALAN – Pengadaan Atribut Petugas Pantarlih KPU di Pilkada Bangkalan 2024 diduga di Korupsi oleh pihak oknum Komisioner KPU terbukti diwaktu pelantikan di kecamatan Tanah Merah Bangkalan tidak menggunakan atribut lengkap sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) republik Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dimulai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan melakukan coklit dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Dalam akun instagram resminya, KPU RI telah merilis panduan visual yang menunjukkan atribut resmi yang akan dikenakan oleh para petugas.
Berikut adalah atribut resmi yang dikenakan oleh petugas Pantarlih:
- Rompi berwarna hijau tua dengan logo Pantarlih di bagian depan dan belakang. Rompi ini dirancang untuk memberikan identitas yang jelas dan resmi bagi petugas saat bertugas di lapangan.
- Topi dengan warna yang senada dengan rompi dan dilengkapi dengan logo Pantarlih di bagian depan. Topi ini melengkapi penampilan profesional petugas Pantarlih.
- ID Card Setiap petugas Pantarlih akan dilengkapi dengan ID Card yang menggantung di leher. ID Card ini mencantumkan informasi identitas petugas serta logo resmi KPU dan Pantarlih. ID Card ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keaslian petugas yang datang ke rumah mereka.
- Stiker Coklit
- Setelah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, petugas Pantarlih akan menempelkan stiker coklit di rumah pemilih. Stiker ini merupakan tanda bukti bahwa data pemilih telah diverifikasi oleh petugas resmi.
Kegiatan coklit ini sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 akurat dan terkini. Dengan mengenali atribut resmi petugas Pantarlih, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari penipuan yang mungkin terjadi.
Pastikan Anda memeriksa ID Card dan atribut resmi lainnya saat petugas Pantarlih datang ke rumah Anda. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPU atau memeriksa situs resmi KPU dan media sosial resmi KPU untuk mendapatkan pembaruan terkait proses Pilkada 2024.
Menyikapi persoalan ini, Moh Hosen Aktivis KAKI Mengatakan alangkah baiknya Ketua KPUD Bangkalan Elmi Abbas Lengser dari Jabatannya karena dinilai tidak siap untuk menjadi pimpinan Komisioner KPUD Bangkalan sehingga terindikasi mengabaikan tugas dari Ketentuan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang seharusnya Petugas Pantarlih KPU di Pilkada Bangkalan 2024 memakai Atribut Lengkap saat pelantikan sebagai bentuk kesiapan mengawal Pilkada Serentak di 2024.
Kami pegiat Antikorupsi wilayah Jawa Timur akan melaporkan Ketua KPUD Bangkalan Elmi Abbas jika ditemukan unsur unsur Korupsi kepada Bareskrim Polri dan pelanggaran etik kepihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana Peraturan Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.
Kami berharap Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aang Kunaifi dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A Warits untuk memanggil Ketua KPUD Bangkalan Elmi Abbas supaya melaksanakan tugas dengan baik sebagai penyelenggara pemilu. Karena kabupaten Bangkalan menginginkan Komisioner Pemilihan Umum yang menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi Politik praktis yang jujur dan adil sepanjang masa,” tegas Aktivis KAKI,” Selasa 25 Juni 2024.
Penulis: Hosnews