KAKI Apresiasi Dirresnarkoba Polda Jatim Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba di Surabaya

SURABAYA – Diketahui Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bongkar Pabrik Narkoba di Surabaya yang sudah produksi sekitar 6.780.000 butir berjenis pil Carnophen dan berlogo LL berlokasi di kawasan Perumahan Kertajaya Indah Timur Gg.9 No.47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Bentuk jutaan pil itu terbungkus di dalam puluhan kardus yang dijejer di halaman rumah produksi narkoba. Kemudian dua tersangka digelandang polisi dalam ungkap kasus hari ini.

Atas keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar pabrik Narkoba di Surabaya, mendapatkan Apresiasi dari Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur.

    Apresiasi Kombespol Robert Da Costa Dirresnarkoba Polda Jatim telah berhasil membongkar pabrik Narkoba di Surabaya yang sudah memproduksi 6.780.000 butir berjenis Pil Carnophen dan berlogo LL.

Bagaimanapun obat obatan terlarang jenis narkoba dan sebagainya harus dimusnahkan di wilayah provinsi Jawa Timur tidak lain demi keselamatan dan kebaikan masa depan anak bangsa karena jenis obat dimaksud tentunya akan merusak jiwa dan raga,” kata Hosen Aktivis KAKI,” Senin (20/05/2024).

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, terbongkarnya pabrik narkoba di Surabaya ini berawal dari penangkapan seorang residivis narkoba inisial ADH asal Sidoarjo.

Dari penangkapan ADH, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur mengamankan 9 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi. Tidak berhenti sampai di situ, penyidik mengungkap keberadaan gudang penyimpanan narkoba di kawasan Ampel, Surabaya.

“Di sana (Ampel) ditemukan sekitar 6 juta butir (narkoba),” kata Dirmanto ditemui di pabrik narkoba kawasan Kertajaya, Senin (20/5/2024).

“Penyidik terus mengembangkan dan menyelidiki jaringan narkoba dari tersangka ADH. Akhirnya polisi mengantongi nama tersangka MY asal Surabaya yang berperan untuk memproduksi narkoba di kawasan Kertajaya tersebut.

“Tersangka MY merupakan residivis narkotika tahun 2018 dan bebas tahun 2022,” imbuh Dirmanto.

Dirmanto mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka MY dan pembongkaran pabrik narkoba itu, polisi telah mengamankan jutaan pil narkoba berbagai jenis. Dari semua pil yang disita penyidik Ditreskoba ada 6.780.000 pil narkoba berbagai jenis,” urainya.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Robert Da Costa Dirreskoba Polda Jawa Timur mengatakan, tersangka MY mulanya mengontrak rumah di kawasan Kertajaya tersebut untuk rumah produksi kopi.

Tersangka ADH awalnya mengenalkan MY kepada seorang DPO inisial WD untuk menerima hasil produksi (narkoba) dari home industri rumah kontrakan di Kertajaya berua Pil Carnophen dan pil berlogo LL sesuai dengan petunjuk WD,” ujar Robert Da Costa.

“Robert Da Costa menjelaskan, tersangka MY sudah menjalankan aksi memproduksi pil narkoba ini sejak enam bulan lalu. Dia dibantu oleh lima orang, yang sampai sekarang masih diperiksa oleh polisi terkait perannya selain membantu produksi dan pekerjanya saat ini terus kita dalami untuk pengembangan.

Dalam mengedarkan jutaan pil narkoba ini, tersangka mendistribusikannya ke berbagai daerah di Jatim hingga ke luar provinsi yakni selain di Jawa Timur di Jawa Tengah juga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” Pungkasnya.

Penulis: Rohman

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini