KAKI Apresiasi DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Ketua KPU Republik Indonesia

JAKARTA – Bergulirnya kasus tindak asusila kini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari Ketua KPU Republik Indonesia terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta. Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Adapun hasil putusan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya yakni; Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Vimbuh Heddy, Rabu (03/07/2024).

Hasyim Asy’ari Hadir Secara Daring di Sidang Putusan Etik DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT. Kemudian DKPP Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. “Selanjutnya, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan.

“DKPP menilai berdasarkan uraian fakta-fakta, telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.

    Menanggapi pemecatan Hasyim Asy'ari Ketua KPU Republik Indonesia, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah mencopot Penyelenggara Pemilu yang telah merusak Marwah dan integritas Demokrasi Politik bangsa dan negara.

Seyogyanya penyelenggara pemilu harus tetap mengikuti peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sehingga tidak sampai melakukan Pelanggaran pelanggaran yang dilarang apalagi sampai melakukan asusila ini merupakan kelakuan penyelenggara negara biadab tidak berprikemanusiaan.

Kami juga berharap kepada seluruh Ketua KPU/Bawaslu/Provinsi/Kabupaten/Kota di Negara Republik Indonesia untuk tetap mematuhi peraturan yang ada sebagai penyelenggara pemilu yang baik dan berintegritas sehingga tidak melakukan hal yang sangat memalukan dalam hidup jagalah integritas dan Marwah Demokrasi Politik dengan baik menjunjung nilai-nilai Pancasila dan budaya.

Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) tidak segan segan malaporkan Ketua KPU/Bawaslu/Provinsi/Kabupaten/Kota manakala Melakukan pelanggaran kode etik maupun asusila yang membuat nama baik Demokrasi Politik tercoreng karena persoalan seperti ini tidak menghargai nilai nilai budaya Indonesia yang mengecam tegas adanya asusila atau kelakuan bejat tidak layaknya seperti hewan,” kata Aktivis KAKI” Rabu 3 Juni 2024.

Penulis: Said Loebis

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini