SURABAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) dengan nilai kerugian sebesar Rp 125 Miliar. Kasus ini diduga melibatkan orang dalam bank plat merah itu serta koperasi simpan pinjam selaku penerima fasilitas kredit.
Pasalnya Kasus ini menggunakan modus memberikan pinjaman kepada petani tebu. Tiga tersangka yaitu MFH kepala cabang bank di Jember itu tahun 2018 -2023, SD selaku ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP Mums) , dan IAN selaku manager KSP Mums.
Kami tetapkan tersangka setelah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor cabang Jember ke KSP Mums Tahun 2021 S/D Tahun 2023,” ujar Mia Amiati Kepala Kejati Jawa Timur, di kantor Kejati Jatim, Rabu (09/10/2024).
Menyikapi penetapan dan penahanan 3 tersangka , Moh Hosen pegiat Antikorupsi Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, telah berani menahan pelawan hukum dalam kredit Fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jember Jawa Timur dan ini harus didukung oleh berbagai elemen masyarakat,” ujar Hosen KAKI, Kamis (10/10/2024).
KAKI juga berharap penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap optimis dan dinamis menuntaskan kasus korupsi ini sampai ke akar akarnya karena diyakini bukan hanya 3 tersangka yang telah melakukan melawan hukum melainkan pasti ada lagi yang bekerjasama dalam hal tersebut. Karena tanpa ada kolusi dengan pihak lain tidak mungkin mudus kredit fiktif berjalan dengan mulus selama bertahun tahun,” pinta Hosen KAKI.
Selanjutnya Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA menyampaikan Modus yang dilakukan ketiga pelaku dengan cara KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Kemudian setelah syarat pengajuan kredit, petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula Semboro dengan kerja sama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU) dan tiap petani masing-masing wajib miliki lahan seluas 40 hektare.
Kendati demikian fakta yang diajukan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu,” terang Mia Amiati Kajati Jatim.
Kajati Jatim Mia Amiati menerangkan berdasarkan RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP Mums dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan. Walaupun telah mengetahuinya, tersangka MFH selaku pemimpin kantor bank cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.
Perbuatan 3 tersangka, dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Dalam kasus Kredit Fiktif ini, pihak Kejati Jatim akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. Kita akan dalami lagi dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini,” tutup Mia Amiati Kajati Jatim. (Kusnadi)