JAKARTA – Diketahui Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan korupsi pada kegiatan investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Tahun Anggaran 2019 pada hari Jumat, 8 Maret 2024.
Dua kantor yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan kantor swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.
Keberhasilan Kamaruddin Hendra Simanjuntak dan Rina Lauwy dalam mengungkap Korupsi yang dilakukan direktur PT Taspen ANS Kosasih mendapatkan Apresiasi dari Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Apresiasi Kamaruddin Hendra Simanjuntak dan Rina Lauwy telah berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan Oleh Kosasih yang berpura-pura suci dan bersih di depan publik.
Direktur PT Taspen ANS Kosasih pernah melaporkan Kamaruddin Hendra Simanjuntak atas tudingan pencemaran nama baik di Bareskrim polri Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (05/09/2023) dan sempat menjadikan Tersangka Terhadap Pengacara Kondang Indonesia ini. Namun semua tidak dapat dibuktikan oleh pihak Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dan malah sebaliknya Pelapor Direktur PT Taspen ANS Kosasih yang telah melakukan kecurangan dan kejahatan sehingga berurusan dengan KPK.
Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, melalui kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat, pada Senin (5/9/2023).
Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
KAKI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Direktur PT Taspen ANS Kosasih menjadi Tersangka dan menahannya jika alat bukti sudah cukup memenuhi unsur tindak pidana Korupsi. Dengan demikian KPK dikatakan profesional dan tegas dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penegak hukum independen yang khusus membidangi Tindak pidana Korupsi di Indonesia,” Ungkap Aktivis KAKI, Ahad (10/03/2024).
Ali Fikri, Juru Bicara Kelembagaan KPK, mengonfirmasi bahwa penggeledahan masih berlangsung di kedua lokasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada sore hari Jumat kemaren.
“Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di lima lokasi lainnya di Jakarta yang terkait dengan perkara ini, termasuk dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan sebuah unit tempat tinggal di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
“Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan dan menyita sejumlah bukti, termasuk dokumen-dokumen investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam mata uang asing. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil oleh tim penyidik.
KPK menduga bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah, namun jumlah kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik. Ali Fikri mengungkapkan bahwa konstruksi kasus dan identitas tersangka belum dapat diumumkan kepada publik hingga seluruh tahapan pengumpulan bukti telah selesai.
Ali Fikri menegaskan bahwa perkembangan penyidikan ini akan disampaikan kepada publik, dan mengundang masyarakat untuk mengawal proses tersebut. Sebagai catatan, KPK sebelumnya telah memanggil Rina Lauwy, mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus ANS Kosasih, pada tanggal 1 September 2023.
KPK telah mengajukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua individu terkait dengan dugaan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), salah satunya yang diduga adalah Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih. Kasus ini telah resmi menjadi objek penyidikan oleh KPK, yang menduga investasi fiktif tersebut dengan perusahaan lain telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Saat ini, dua orang tersebut dicegah untuk meninggalkan Indonesia.
“Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa permintaan pencegahan ini diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dan berlaku untuk periode enam bulan pertama, hingga September 2024.
Tindakan ini dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ali juga menegaskan pentingnya kerjasama dari individu yang terlibat untuk memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik KPK. “Selain Kosasih, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus dugaan korupsi pada kegiatan investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) sebelumnya pernah kisruh antara Rina Lauwy dengan sang suami Dirut Taspen ANS Kosasih hingga kini masih menjadi perhatian publik. Rina Lauwy sempat diperiksa KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh ANS Kosasih selama menjabat sebagai Dirut Taspen.
Seiring dengan hal tersebut istri pertama ANS Kosasih yaitu Yulianti Malingas ungkap fakta mencengangkan terkait Rina Lauwy. Kasus Rina dengan sang suami kembali mencuat ke publik setelah Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.
Dugaan tersebut diketahui akibat dari pernyataan yang dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak saat melakukan pembelaan untuk Rina Lauwy. Selama menjadi istri ANS Kosasih Rina mengaku dirinya telah mengalami KDRT, penelantaran hingga perselingkuhan yang dilakukan ASN Kosasih dengan beberapa wanita.
Namun melalui kuasa hukumnya ANS Kosasih membantah tudingan perselingkuhan hingga penelantaran tersebut. Diketahui pernikahan ANS Kosasih dengan Rina Lauwy merupakan pernikahan kedua setelah ia bercerai dengan istri pertama yaitu Yulianti Malingkas,” Pungkasnya.
Penulis: Hosnews