SURABAYA – Bergulirnya Kasus Penganiayaan yang dibebaskan hakim pengadilan negeri Surabaya kini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga oknum hakim yang diamankan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pasalnya ketiga hakim pengadilan negeri Surabaya digiring ke Polda Jatim untuk dilakukan pengembangan. Sedangkan yang terdapat temuan uang diduga suap di apartemen di area kawasan jalan Tidar Surabaya, diduga Hakim Heru.
Menurut sumber akurat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ketiga hakim saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Iya ada tiga hakim, masih kita kembangkan ke banyak tempat,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Moh Hosen Apresiasi penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jampidsus melakukan penangkapan terhadap hakim yang telah melakukan melawan hukum dengan membebaskan terdakwa Kasus Penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti sampai meninggal.
Hosen KAKI berharap Kejaksaan Agung jampidsus untuk melakukan penelusuran dan pengembangan dalam penanganan kasus Penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh Ronald Tannur. Diyakini dalam penanganan perkara ini ada Kolusi dan Nepotisme terselubung dan pastinya ada oknum oknum yang ikut serta didalamnya.
Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim menilai birokrasi pengadilan Negeri Surabaya banyak dikeluhkan masyarakat lantaran sering tidak transparansi dalam penanganan perkara pidana maupun perdata. Sehingga Predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani hanya tinggal slogan saja,” terang Hosen KAKI,” Rabu (23/10/2024).
Kemudian saat dikonfirmasi soal penangkapan 3 Hakim pembebas Ronald Tannur, Humas PN Surabaya, Alek Adam Faisal S.H, M.H, mengatakan bahwa pihaknya masih menjalani Diklat seraya menyatakan Maaf, Saya sudah dua minggu diklat,” terangnya.
Diketahui Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT). “Benar, ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur, terang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
“Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Namun Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut. Kendati demikian, Febrie Jampidsus mengatakan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Ya benar, terkait Ronald Tanur,” kata Febrie.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto menambahkan bahwa tiga hakim itu akan dibawa ke Jakarta. “Ya betul, saat ini tiga hakim telah diamankan dan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu. (Kusnadi)