SURABAYA – Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta.
Keduanya adalah MT mantan Direktur Pembina Pedagang PD Pasar Surya, dan M Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. Mereka kini mendekam di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) sejak Senin 9 Desember 2024, Kata Hosen KAKI,” Rabu (11/12/2024)
“Dalam momen memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, sebagai Aktivis Pegiat Antikorupsi kami mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Perak Surabaya telah melakukan penahanan terhadap 2 Pejabat PD Pasar Surya Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir,” ujar Hosen KAKI.
Kami berharap Kejaksaan Negeri Perak Surabaya tidak cukup di PD Pasar Surya Surabaya menindak tegas soal penanganan Korupsi melainkan juga di SKPD lain tentunya tidak menutup kemungkinan melakukan hal yang sama namun hanya saja belum ditindaklanjuti,” pintanya.
“Lanjut Hosen KAKI, dalam penanganan korupsi kami berharap pihak Pidsus pada Kejaksaan Negeri Perak Surabaya jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat melainkan terjun kelapangan diskusi dengan para organisasi pegiat Antikorupsi yang ada di kota Surabaya sebagai bentuk kepedulian terhadap keuangan negara,” ungkapnya.
Disisi lain Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo, memberikan pernyataan setelah dua pejabat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, M. Taufiqurrahman, dan Kepala Cabang Selatan, Masrur.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka karena diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 725,44 juta.
“Betul beliau (Taufiqurrahman) terakhir menjabat (Direktur Pembinaan Pedagang) Februari 2023. Kalau Pak Masrur masih menjabat,” ujar Agus Prio, Rabu (11/12/2024).
Keduanya diduga bekerja sama dalam melakukan perpanjangan kontrak parkir tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Terkait perpanjangan kontrak parkir itu, dibayar lunas dulu kontrak yang lama baru diperpanjang. (Kasus ini) masih ada tunggakan, tapi diberikan kontrak perpanjangan.
“Selain itu, mereka juga dituduh menunggak dan tidak menyetorkan uang parkir untuk periode 2020-2023.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam hal ini Agus Prio berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, dan menjadi pecutan semangat bagi internal PD Pasar untuk tidak melanggar hukum lagi.
“Tentang pengetatan, dari awal saya masuk, sudah saya minta untuk tidak ada lagi perbuatan melanggar hukum. Berkala selalu saya ingatkan (ke pegawai PD Pasar Surya), pungkasnya. (Rofi’i)