KAKI Apresiasi Polres Bangkalan Dalam Waktu Sekejap Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

BANGKALAN – Sebelumnya Aktivis KAKI hingga tokoh masyarakat di Kabupaten Bangkalan Jawa Timur mendesak aparat kepolisian Bangkalan segera menangkap SY (45) oknum kiai yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

“Kepada pihak berwajib untuk segera dilakukan penangkapan (tersangka SY), karena sudah jelas dua alat bukti. Jadi saya mohon pihak berwajib agar tidak main-main, karena ini urusan moral dan keberlangsungan masa depan anak,” kata Aktivis Kaki Moh Hosen diruang kerjanya. Jumat (25/10/2024) pada wartawan.

Moh Hosen menjelaskan jika kasus ini sampai berlarut-larut akan menimbulkan efek domino lebih besar. Salah satunya yakni korban atau keluarga korban takut diintimidasi dan intervensi oleh Oknum Kiai dan orang-oranngya.

“Jangan sampai korban dan keluarga korban mendapat intimidasi dan intervensi dari Oknum Kiai yang diduga Cabul tersebut. Karena ini akan menimbulkan efek psikis pada keluarga korban. Dan kepolisian segera mengamankan korban dan dirawat sebaik mungkin agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” papar Moh Hosen.

Moh Hosen pun mendorong pihak kepolisian untuk bertindak tegas dengan kasus yang menjerat Oknum kiai tersebut. Sebab, hingga saat ini masih menjadi tanda tanya besar oleh beberapa masyarakat terkait kejanggalan kenapa masih belum ditetapkan tersangka dalam 1×24 jam.

“Sekali lagi saya garis bawahi, mendorong kepolisian untuk berani menyelesaikan kasus Sy Oknum Kiai ini, saya pikir polisi sudah melakukan proses penegakan hukum yang benar dan sempurna. Tinggal menunggu kapan akan menjadikan tersangka pelaku. Pesan juga untuk pelaku, sebelum ditangkap lebih baik untuk menyerahkan diri saja,” papar Moh Hosen.

Diberitakan sebelumnya, santriwati inisial NV (13), diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum kiai berinisial SY – pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.

NM orang tua korban tidak menerima anaknya jadi korban rudapaksa si oknum Kiai. Lalu melaporkan ke Polres Bangkalan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024 malam hari dengan nomor Laporan Polisi (LP) PPA-Satreskrim Polres Bangkalan dengan LP/162/X/2024/SPKT/POLRESBANGKALAN/POLDAJATIM.

Dalam penanganan Kasus pencabulan ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Satreskrim Polres Bangkalan dalam waktu sekejap telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap Santriwati dibawah umur di PP Raudlatul Ulum Parseh Socah Bangkalan.

Apresiasi Satreskrim Polres Bangkalan telah mengamankan inisial SY pelaku pencabulan anak dibawah umur NV telah ditangkap,” Kata Hosen KAKI,” Rabu (06/11/2024).

Sedangkan Nurcahyo Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan mengatakan bahwa pelaku pencabulan anak dibawah umur telah diamankan kurang lebih dibawah jam 12:00 Wib selasa 5 November 2024

Kami Satreskrim Polres Bangkalan bekerja sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) tidak samata mata menangkap terlapor, dalam artian kalau sudah waktunya siapapun tidak boleh ada yang menghalangi dan pasti kami menangkapnya,” ujar Nurcahyo Kanit PPA secara singkat,” Rabu (06/11/2024). (Netty)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img