BANGKALAN, Hosnews.id – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kabupaten Bangkalan mengapresiasi gerakan BPI KPNPA-RI Kabupaten Bangkalan untuk mendesak menutup permanen CV. Ragel Barep Oksigen.
Desakan itu disampaikan BPI KPNPA-RI dihadapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan saat menggelar audensi. Selasa (9/3/2021).
Ketua KAKI Kabupaten Bangkalan, Moh Hosen mengatakan sudah sepatutnya CV Ragel Barep Oksigen itu ditutup. Karena semua perusahaan harus tertib administrasi.
“Perusahaan CV Ragel Barep itu harus ditutup. Informasinya tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya tidak ada. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) belum. Terindikasi juga SNI tata cara induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)-nya dilanggar,” ungkap Hosen.
Hosen meminta dengan sangat kepada DPMPTSP agar menutup perusahaan itu secara permanen.
“Jangan ada tebang pilih izin. Mana yang tidak ada izinnya. DPMPTSP harus bertindak tegas. Lagipula seharusnya harus ada keterbukaan dan tranparansi soal izin. Jangan sampai ada main mata soal izin agar tidak terjadi tindak pidana korupsi yang berakibat hukum pidana berbicara,” tegas Hosen.
Diberitakan sebelumnya, BPI KPNPA-RI Kabupaten Bangkalan mendesak menutup permanen CV. Ragel Barep Oksigen.
Desakan itu disampaikan BPI KPNPA-RI dihadapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan saat menggelar audensi. Selasa (9/3/2021).
Abdurahman Tohir, koordinator BPI KNPA-RI meminta menutup permanen bukan tanpa alasan. Dirinya menyebut CV Ragel Barep Oksigen bisa menyuplai isi tabung oksigen ke Puskesmas tanpa mengantongi izin.
“Perusahaan itu tidak layak beroperasi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya tidak ada. Sertifikat Layak Fungsi (SLF) belum. Terindikasi juga SNI tata cara induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)-nya dilanggar,” ungkap Abdurahman.
Abdurahman meminta Pemkab Bangkalan melalui DPMPTSP menutup perusahaan itu secara permanen. Seharusnya juga terkait produksi oksigen itu ijin atau badan hukumnya tidak hanya cukup CV. Tapi harus berbadan hukum PT. Kalau CV itu bukan suatu badan hukum dalam perusahaan.
“Jangan ada main mata soal perizinan. Kalau memang belum melengkapi izin tutup secara permanen. Jika tidak, maka akan ada perusahaan lain yang akan lalai soal Izin usaha. Seluruh perusahaan yang belum memiliki izin harus ditutup semua, tanpa ada tebang pilih,” papar dia.
Kedua kata Abdurahman, soal keluhan masyarakat perihal kinerja Dinas Perizinan belum maksimal. Diduga ada oknum dinas kongkalikong dengan biro jasa untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah. Bahasa halusnya pungutan liar.
“Banyak keluhan masyarakat, soal dugaam transaksi oknum DPMPTSP dalam memudahkan dan meloloskan perijinan dengan meminta uang dan
melakukan transaksional,” jelasnya dengan nada tegas.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Bangkalan, Ainul Ghufron memastikan dirinya tidak pernah menandatangani IMB CV Ragel Barep. Sebab beberapa waktu lalu ditemukan ketidaklengkapan IMB dan SLF pada perusahaan tersebut dengan peraturan yang baru.
“Setelah kami periksa dokumen perijinannya masih kurang lengkap mengenai IMB dan SLF-nya karena ini peraturan baru. Sebenarnya yang bersangkutan ini sudah beriktikad baik untuk mengurusnya,” terang Ainul.
Mengenai penutupan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya sebab kata dia, langkah tersebut tidak boleh dilakukan sendirian (DPMPTSP.red).
Terkait penutupan, menurutnya harus menggunakan dasar hukum pelanggaran yang jelas dan juga ada mekanisme yang diatur dalam Perda.
“Paling tidak kami bisa mencabut ijin oprasionalnya. Itu sanksi administratif dari kami. Kalau ada opsi lain untuk menutup perusahaan tersebut dengan dasar hukum yang kuat monggo karena negara ini adalah negara hukum, silahkan dibawa ke jalur hukum,” paparnya. (SH)