SURABAYA – Kepolisian merupakan lembaga yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum di seluruh wilayah negara. Kepolisian juga berperan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Polri wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
Selain tugas pokok, Polri juga memiliki peran strategis sebagai Pelindung Pengayom Pembimbing masyarakat, terutama dalam hal kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku.
Moh Hosen ketua KAKI Jatim berharap 13 Kapolres Baru di Jajaran Polda Jatim yang telah dimutasi sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP/2024 Tanggal 29-12-2024 untuk menerapkan Pasal 13 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 dengan serius karena tidak sedikit pihak kepolisian mengabaikan UU Polri dimaksud.
Lanjut Hosen KAKI menyampaikan, pihak 13 Kapolres dimaksud juga harus mampu mengarahkan jajarannya dengan baik supaya tidak bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” papar Hosen KAKI.
Dimana Pasal 34 UU nomor 2 Tahun 2002 tersebut mengatur tentang Kewajiban anggota Polri untuk menjunjung tinggi dan menjadikan kode etik profesi Polri sebagai pedoman dalam menjalankan wewenang kepolisian
Sikap dan perilaku pejabat Polri terikat pada Kode Etik Profesi Polri.
“Kendati demikian, pucuk pimpinan Kepolisian Resort juga harus menggalakkan Kamtibmas (keamanan ketertiban masyarakat) pada jajaranya di seluruh batas wilayah tugasnya dan manakala kejadian yang tidak diinginkan berarti Kapolres tersebut gagal alias tidak mampu menjadi pimpinan yang baik dalam institusi Polri,” ujarnya.
Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada 13 Kapolres Baru di Jajaran Polda Jatim semoga Amanah menjadi Polisi Presisi yang mengedepankan kepentingan umum daripada kepribadian. Mengingat bagaimanapun pejabat negara secara tidak langsung digajih oleh rakyat karena mereka adalah abdi Negara yang dibayar oleh rakyat,” pungkas Hosen KAKI.
Adapun 13 Kapolres baru di jajaran Polda Jatim yang dimutasi sesuai Surat Telegram Kapolri tertanggal 29 Desember 2024 sebagai berikut:
- AKBP Ardi Kurniawan sebagai Kapolres Jombang
- AKBP Mohammad Zainur Rofik sebagai Kapolres Madiun
- AKBP Alex Sandy Siregar sebagai Kapolres Lumajang
- AKBP Rovan Richard Mahenu sebagai Kapolres Gresik
- AKBP Andin Wisnu Sudibyo sebagai Kapolres Ponorogo
- AKBP Jazuli Dani Iriawan sebagai Kapolres Pasuruan
- AKBP Hendra Eko Triyulianto sebagai Kapolres Pamekasan
- AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno sebagai Kapolres Malang
- AKBP Titus Yudho Uly sebagai Kapolres Blitar Kota
- AKBP Harto Agung Cahyono sebagai Kapolres Bondowoso
- AKBP Hendro Sukmono sebagai Kapolres Bangkalan
- AKBP Hartono sebagai Kapolres Sampang
- AKBP Arif Fazlurrahman sebagai Kapolres Blitar
Demikian nama nama Kapolres Baru di jajaran Polda Jatim dibawah naungan Kapolda Irjenpol Imam Sugianto. (Kusnadi)