BANGKALAN – Jalan Kabupaten merupakan jalan yang menghubungkan kota dengan kecamatan, antar kota dan kecamatan adalah kegiatan strategis. Jalan kabupaten juga termasuk jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan provinsi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Diantara Jalan Kabupaten yang harus diperbaiki sebelum 10 April lebaran Idul fitri 1445 H/2024 M adalah ruas jalan Nyerondung Ketetang (TRAGAH – KWANYAR) tidak lain demi kesejahteraan keamanan dan kenyamanan masyarakat paska mudik lebaran yang akan berlangsung pada beberapa hari lagi.

Kondisi Jalan Kabupaten Area Jalan Asmara Pamorah Tragah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.
Dimasa Akhir Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M banyak perantau pulang mudik untuk merayakan lebaran bersama keluarganya dan tidaklah mungkin Mareka berjalan kaki melainkan menggunakan kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4) tentunya mereka tidak mau pulang ke Puskesmas ataupun Rumah Sakit.
“Melihat kondisi jalan kabupaten yang seperti masuk menuju pegunungan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas PUPR untuk segera memperbaiki ruas jalan dimaksud sebelum 10 April 2024 atau Lebaran Idul fitri 1445 H mendatang yang dinanti oleh berbagai umat muslim.
Diketahui sebelumnya PJ Bupati Bangkalan H. Arief Mulya Eddy, M.S.I keliling Bangkalan untuk mengecek Kondisi Jalan Kabupaten yang miris bak ombak lautan merah yang memisahkan daratan Mesir, Sudan, dan Eritrea dan ia berjanji akan memperbaiki jalan jalan kabupaten dimaksud demi keselamatan, kesejahteraan masyarakat.
“Pertimbangannya, jika pemerintah bicara belum ada anggaran, itu masih bisa akalin berkoordinasi dengan pihak terkait melakukan pinjaman dana talangan pada pemerintah Provinsi maupun pusat karena keselamatan pengendara sangatlah penting dalam kehidupan. Diyakini PJ Bupati Bangkalan mampu melakukan hal ini demi kemaslahatan kepentingan khalayak masyarakat, apalagi ini pemeliharaan kegiatan berwujud yang sangat dibutuhkan dan tentunya aparat penegak hukum memakluminya dengan penggunaan Anggaran tersebut.
“Pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan dapat menimbang, membiarkan para pemudik menjadi korban kecelakaan lalulintas dampak rusaknya ruas jalan kabupaten atau menunggu anggaran sehingga banyak masyarakat berjatuhan dan kecewa karena di hari raya idul Fitri 1445 H/2024 M harus merasa tidak nyaman perjalanannya sehingga PJ Bupati dinilai ingkar janji dan Gagal Bertugas di Kabupaten Bangkalan.
“Perlu Publik ketahui, bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.
Dan juga Pemerintah Bisa Dituntut karena Membiarkan Jalan Rusak Penyebab Kecelakaan. Korban kecelakaan akibat jalan rusak ternyata bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan. Hal itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Aktivis KAKI, Ahad 31 Maret 2024.
Penulis: Hosnews
#Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
#Kementerian Keuangan Republik Indonesia
#Kementerian PUPR Republik Indonesia
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
#Kejaksaan Agung Republik Indonesi
#Kepolisian Republik Indonesia
#Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur
#PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono
#Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur
#BPKP Provinsi Jawa Timur