KAKI Berharap, Kejari Negeri Bangkalan Tidak Melawan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014

Bangkalan , Pasalnya terdapat dugaan pungutan liar (Pungli) dalam artian melanggar pasal 12 undang-undang tindak pidana korupsi, dilakakun oleh oknum jaksa Negeri Bangkalan berinisial DW pada perkara pasal 363 ayat (1).

Hal ini dinyatakan oleh salah satu Napi yang mengaku dirinya telah dimintai uang oleh oknum jaksa Negeri Bangkalan, Sabtu (26/09/2021).

FA, Menyatakan dirinya telah dimintai uang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan akan di vonis 4 bulan jika mu bayar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta) namun keluarga”FA” tersebut.

Hanya mampu menyerahkan Rp 15.000.000,00 ( lima belas juta) Untuk tahap awal dan dikemudian hari dimintai lagi Rp 15.000.000,00 namun hanya bisa menyerahkan Rp 5.000.000,00 (lima juta) dengan cara Transfer, Ungkap FA.

Hasil dari kalarifikasi pada hari Senin kemaren, jaksa yang bersangkutan DW mengelak tidak menerima dan meminta apapun dari terdakwa, elakan tersebut diperkuat oleh sumpah yg terucap ” demi Alloh ” dengan nada gemetaran ini merupakan pencemaran nama baik, ucapnya (27/09/2021).

MZ Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia sebagai kontrol sosial kinerja pemerintah menyatakan, Setidaknya dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423.

Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, menegaskan birokrasi panjang tangan pada sentra-sentra pelayanan publik perlu dipangkas. Pejabat yang terbukti melakukan pungli direkomendasikan untuk dicopot jabatannya.

Jaksa seperti ini harus ditindak tegas oleh Satgas Saber pungli maupun pihak yang berwenang, dalam penanganan jaksa nakal yang telah menyalahgunakan wewenang sebagai penegak hukum yang sebenarnya.

Sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, atau larangan bertindak sewenang -wenang dan hal ini akan kami tindaklanjuti ke Satgas 53 Kejaksaan Republik Indonesia, Tutur MZ (Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini