LAMONGAN, Jawa Timur. Hosnews.id – Masyarakat Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, digemparkan dengan mencuatnya dugaan pemalsuan makam di Dusun Rangkah. Tiga makam yang baru dibangun oleh oknum perangkat desa diduga tidak memiliki dasar sejarah, bahkan disebut menumpang di atas makam umum lama tanpa pembongkaran yang sah.
Pembangunan tiga makam atas nama Nyi Tunjung Sari, Resi Pranoto, dan Syekh Abdul Rahman itu disebut hanya rekayasa sejarah, tanpa bukti kuat atau pengakuan dari sesepuh dan masyarakat desa.
“Itu makam umum, ada petoknya. Tapi tiba-tiba dibangun begitu saja tanpa musyawarah. Nama-nama itu tidak dikenal oleh warga bahkan sejak zaman leluhur,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya (25 Maret 2025).
Proyek pembangunan ini disebut digagas oleh oknum inisial Kasun (Mi), bersama Modin (Kl) dan (MA), menggunakan dana dari iuran tidak jelas serta sisa material proyek desa, tanpa transparansi atau laporan penggunaan anggaran yang dapat diakses publik.
“Hari Jumat itu diumumkan di masjid menjelang khutbah, warga menolak, tapi pembangunan malah dipercepat. Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap suara masyarakat,” tambah warga.
Pihak desa saat dikonfirmasi justru tak mampu memberikan jawaban tegas. Sekretaris Desa menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menjawab karena tidak berada di bawah kewenangannya.
“Itu wilayahnya Pak Kades. Saya tidak bisa menentukan. Tapi nanti akan kami sampaikan ke beliau,” ujarnya di Balai Desa.
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Angkat Suara Menanggapi kasus ini, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melalui perwakilannya di Jawa Timur, Kusnadi, memberikan komentar keras dan menuntut audit total penggunaan anggaran desa serta penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyelewengan kekuasaan Jumat (11/04/2025).
“Kami mencium indikasi penyalahgunaan anggaran dan kekuasaan oleh oknum perangkat desa. Tidak hanya menipu sejarah, tapi juga menipu masyarakat dan berpotensi menyesatkan umat. Ini serius,” ujar Kusnadi.
“KAKI akan menurunkan tim investigasi dan mendorong Inspektorat Kabupaten hingga Aparat Penegak Hukum untuk membongkar skandal ini hingga tuntas. Jika terbukti, oknum harus diberhentikan dan diproses hukum,” tegasnya.
Kusnadi juga mengimbau seluruh masyarakat desa untuk tidak takut bersuara, serta meminta pihak kepolisian dan kejaksaan tidak tinggal diam atas laporan masyarakat yang jelas-jelas telah dirugikan.
Desakan Warga: Bongkar dan Pulihkan!
Masyarakat menuntut agar makam-makam fiktif dibongkar, lokasi dikembalikan fungsinya sebagai makam umum, dan penegakan hukum dilakukan terhadap oknum yang terlibat.
Hingga kini, Kepala Desa belum memberikan keterangan resmi, dan warga mengancam akan melakukan aksi protes terbuka jika tuntutan mereka terus diabaikan.
Pewarta: [Swj/Gondes]
Editor: Redaksi.