JAKARTA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak KPK segera menangkap Abdul Halim Iskandar Mantan DPRD Jatim terlibat dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2022 beserta 21 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Jumat 12 Juli 2024 tahun kemaren.
Kami percaya Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum tindak pidana Korupsi kepercayaan Pemerintah sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo. Dalam artian, KPK tetap komitmen dan optimis untuk menahan para tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim,” kata Hosen KAKI,” Sabtu (12/04/2025).
Hosen KAKI sebut KPK sebagai Lembaga Antikorupsi pasti melaksanakan Amanah Negara sesuai tugas pokok dan fungsi serta tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun. Dengan berlandaskan Asas Kepastian hukum, keterbukaan, kuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), ujar Hosen KAKI.
Sebagaimana sumpah janji Pimpinan KPK senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, golongan tertentu. Melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sumpah janji ini harus diterapkan bukan hanya disampaikan kepada masyarakat Indonesia supaya kelihatan amanah dan tidak menyalahgunakan wewenang sebagai pihak pejabat negara. Karena kalau sampai mengingkari apa yang telah disampaikan diwaktu pelantikan dampaknya akan membuat mereka dihukum Allah SWT bukan lagi negara,” ungkap Hosen KAKI.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur 2019-2022.
“Asep Guntur Rahayu Direktur Penyidikan KPK menyampaikan, bahwa Abdul HalimIskandar terlibat dalam proses pemberian dana hibah saat menjabat Anggota DPRD Jawa Timur. Kalau tidak salah itu ketua fraksi di sana yang bersangkutan, sehingga juga itu berkaitan erat dengan hibah dari legislatif tersebut,” ujarnya, Sabtu (12/4/2025).
Direktur Penyidik KPK mengatakan atas keterlibatan tersebut, penyidik memeriksa Gus Halim, serta melakukan penggeledahan dan upaya paksa lainnya. “Kendati demikian, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut pada saat ada dana hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah daan lain-lain dilakukan upaya paksa.
Asep Guntur menjelaskan, pihaknya masih terus mendalami soal keterlibatan Gus Halim dalam kasus ini. Katanya, KPK tidak segan menjadikan Gus Halim sebagai tersangka jika ditemukan cukup bukti. Nanti untuk kedepannya kita masih ditunggu saja, nanti seperti apa keterlibatan yang bersangkutan. Apabila memang cukup bukti untuk dinaikkan, kami juga tidak akan segan-segan untuk menaikkan yang bersangkutan.
Sebelumnya KPK telah memeriksa Gus Halim terkait dengan kasus ini padaa Kamis (22/8/2024). Menurut pemantauan Tirto, kakak dari Muhaimin Iskandar itu hadir di KPK pada pukul 09.51 dengan mengenakan bewarna batik biru bermotif cokelat tanpa pendamping. Kemudian KPK juga telah menggeledah rumah dinas milik Gus Halim, yang berada di Jakarta Selatan Selasa (10/9/2025) dan menyita sejumlah uang beserta beberapa barang bukti elektronik (BBE), pungkasnya. (Kusnadi)
#Presiden Prabowo Subianto
#Ketua KPK Setyo Budiyanto
#Ketua Dewas KPK Gusrizal