LAMONGAN – Bergulirnya Penanganan kasus korupsi di kabupaten Lamongan pada Jumat (15/9/2023) KPK telah mengumumkan dimulainya proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019 sampai sekarang Oktober 2024 belum ada kepastian hukum.
Sebelumnya Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Namun KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Dalam perkara ini, diketahui KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta. KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar.
Dalam perkara tersebut KPK telah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi pada Kamis (12/10/2023) sebagai saksi dalam kasus dugaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dan kini Yuhronur Efendi malah menjadi salah satu kandidat Paslon Nomor 2 di Pilkada Kabupaten Lamongan 2024.

Menyikapi indikasi korupsi di kabupaten Lamongan yang telah menetapkan beberapa tersangka, Moh Hosen Aktivis KAKI Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Yuhronur Efendi sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar.
KAKI menilai kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kabupaten Lamongan sangat lambat sekali tidak seperti penanganan kasus di Sidoarjo yang telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 8,5 miliar.
“Kalau dilihat dari jumlah uang yang dikorupsi, Lamongan lebih besar daripada Sidoarjo namun Kenapa yang diproses terlebih dahulu oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) adalah Kabupaten Sidoarjo ini pasti ada hal gak beres di internal KPK sehingga masyarakat mencurigai ada main mata antara penyidik KPK dengan Yuhronur Efendi.
“Sebagai Lembaga Antikorupsi, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi sigap tangani kasus korupsi di kabupaten Lamongan dengan tuntas totalitas bukan gunakan sistem kerja Kredit macet. Jika Penyidik KPK tidak segera menetapkan Yuhronur Efendi sebagai tersangka dan menahannya, maka KPK ditengarai mendukung calon pemimpin menjadi seorang koruptor di kabupaten Lamongan,” pungkas Hosen KAKI. (Suwarji)