KAKI Dukung Bawas MA Periksa 3 Hakim Vonis Kontroversial Dalam Sidang Pembunuhan

JAKARTA – Bergulirnya Vonis Kontroversial Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mendapat perhatian publik setelah memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul membebaskan Ronald dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang terjadi pada awal Oktober 2023.

Pasalnya Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menerjunkan tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Ronald merupakan anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam waktu dekat tim akan segera meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para terlapor,” kata Sugiyanto Kepala Bawas MA, Sugiyanto, Jumat (2/8/2024).

Sugiyanto menjelaskan, tim pemeriksa bertugas mendalami dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut.

“Sekretaris MA (Sekma) itu mengatakan, saat ini, tim pemeriksa tengah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan pendalaman terhadap Majelis Hakim yang dilaporkan.

“Untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam penjatuhan putusan perkara tersebut atau tidak. Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga Dini Sera Afriyanti, korban
penganiayaan oleh Ronald Tannur yang diterima Bawas MA, Rabu (31/7/2024).

Menyikapi Vonis Kontroversial oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendukung langkah Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa 3 Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dalam kasus pembangunan Dini Sefra Afriyanti pada akhir 2023.

Hosen Aktivis KAKI mengatakan bahwa, Vonis Kontroversial merupakan perselisihan, perdebatan, atau pertikaian yang berkepanjangan, terutama yang terjadi di depan umum dan melibatkan perbedaan pendapat yang mencolok ini perlu dipertanyakan meskipun hakim mempunyai hak pertimbangan hukum yang kuat tapi bukti bukti yang telah ditunjukkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) jangan diabaikan begitu saja.

KAKI berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik untuk melakukan pemeriksaan secara serius demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esah yang berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negara karena bagaimanapun hakim tidak boleh main hakim sendiri.

Dan Manakala ditemukan kejanggalan kejanggalan Suap atau Gratifikasi dalam proses persidangan sampai putusan yang membebaskan Gregorius Ronal Tannur untuk diberi sanksi sesuai pelanggaran etik Hakim dan di serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditahan sebagai tersangka pelawan hukum,” ungkap Aktivis KAKI,” Jumat (02/08/2024).

“Seperti diketahui sebelumnya, proses sidang Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 1 dan 3 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Ronald melakukan pembunuhan terhadap Dini. Jaksa lantas menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan’ sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum,” bunyi tuntutan Jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Namun pada hari Rabu 24 Juli 2024 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur Anak Dari Edward Tannur tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Ketiga Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP,” bunyi putusan majelis hakim.

“Membebaskan Terdakwa Gregorius Ronal Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Penulis: Kusnadi

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini