BANGKALAN – Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendukung Bupati Bangkalan Lukman Hakim dalam memberantas Korupsi dan Pungutan liar (Pungli) atau pemerasan terhadap sejumlah sejumlah kebijakan pemerintah, baik dalam pengangkatan jabatan, kepengurusan izin usaha maupun pada sejumlah proyek yang sudah diprogramkan melalui Tender, E-katalog atau petunjuk langsung (PL),” kata Hosen KAKI,” Jumat (11/04/2025).
Korupsi ialah penyalahgunaan kekuasaan atau uang untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan negara. Diantara Ciri-ciri korupsi melalaikan kewajiban atau kepentingan umum, melakukan pengkhianatan terhadap kepercayaan, melakukan penipuan, melakukan tindakan yang dirahasiakan, melibatkan lebih dari satu pihak,” papar Hosen KAKI.
Sedangkan Pungutan Liar (Pungli) salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” ujarnya.
Hosen KAKI menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” tandas KAKI Jatim.
Pungli juga bisa dikatakan pemerasan yaitu tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.
Lanjut Hosen KAKI, Pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera.
Diisarankan seluruh elemen masyarakat, LSM, Wartawan, Mahasiswa, Aktivis dan para pegiat Antikorupsi untuk bekerjasama dengan Bupati Lukman Hakim memberantas Korupsi dan pungli yang kian meresahkan. Dalam artian, alangkah baiknya sebelum melaporkan dugaan Korupsi dan pungli yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Bangkalan untuk disampaikan kepada Bupati terlebih dahulu,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)