KAKI Dukung Caleg PKS H.Musawwir Laporkan Elmi Abbas Ketua KPUD Bangkalan Ke DKPP RI

BANGKALAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) memutuskan pemindahan Hitung Ulang (HU) di 10 TPS Desa Lengkap, Burneh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, meski melanggar amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (25/6/2024).

Kendati demikian, beberapa partai politik menolak atas putusan KPU Bangkalan pemindahan HU ke Surabaya. Penolakan tersebut salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan beberapa partai lainnya.

Caleg PKS H Musawir membahtah keputusan KPU Bangkalan. Menurutnya, KPU Bangkalan sudah melanggar Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan perintah dari KPU Jatim.

“Kami heran, sekalipun itu memang perintah dari KPU Jatim, apakah KPU Jatim di atasnya Mahkamah Konstitusi, seharusnya KPU Bangkalan lebih mematuhi perintah MK biar tidak terkesan KPU Jatim lebih tinggi dari MK,” Kata H Musawwir, Selasa (25/06/2024).

Lanjut, H Musawwir mengecam, bahwa terjadinya pemaksaan HU ke Provinsi Jawa Timur, tentu ada indikasi Skrenareo politik yang akan dilakukan KPU Bangkalan dan KPU Jatim.

Diyakini pemindahan ini tidak hanya alasan keamanan, sebab Polres siap mengamankan. HU di Surabaya ini pasti ada skrenareo politik yang akan dilakukan oleh KPU, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar kenapa harus di pindah ke salah satu hotel di Surabaya klo disini masih bisa, apa artinya keberadaan KPU di Bangkalan.

Putusan KPU Bangkalan, lanjut Ba Sawwir sapaan akrabnya, HU akan dilakukan di Jatim. Oleh sebah itu, atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU Bangkalan, maka bersiaplah untuk dilaporkan ke DKPP atas ketidakpatuhan terhadap amar putusan Mahkamah Konstitusi.

“Lihat aja, dengan dipaksanya HU ke KPU Jatim, makan KPU Bangkalan siap-siap untuk dilaporkan ke DKPP,” ungkapnya.

Selanjutnya Baharuddin Komisioner KPU menyampaikan, keputusan ini bukan tidak mendasar, melainkan keputusan HU ini berdasarkan surat perintah dari KPU Provinsi Jawa Timur Nomor: 286/PV.01.1-SD/35/2025 tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan provinsi Jawa Timur. Hitung Ulang akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024, di salah satu hotel di Surabaya,” tukasnya.

     Menyikapi perhitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS desa Langkap Dapil 5 Bangkalan, Moh Hosen mendukung H Sawwir Caleg PKS untuk melaporkan Elmi Abbas Ketua KPUD Bangkalan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI jika ditemukan Pelanggaran Sebagaimana tertuang dalam peraturan nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu.

Seharusnya Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di Desa Langkap tidak harus di bawa ke Surabaya karena Gakkumdu Kabupaten Bangkalan masih mampu untuk menjaga keamanan dan Kekondusifan perhitungan Ulang. Hitungan ulang suara di Surabaya ini menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat bangkalan dan membuat curiga dikalangan pergerakan organisasi.

Kami menilai Hitung Ulang (HU) Surat Suara di 10 TPS desa Langkap Burneh Dapil 5 ada kejanggalan karena KPUD Bangkalan terindikasi melanggar hasil amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perhitungan Ulang Surat Suara di KPU Bangkalan dengan alasan mengikuti peraturan atau petunjuk KPU Provinsi Jawa Timur,” ujar Hosen Aktivis KAKI,” Selasa (25/06/2024).

Penulis: Hosnews

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img